DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Langgar Rekomtek, Dinas PU Setop Galian Tiang My Republic di Takalar

Langgar Rekomtek, Dinas PU Setop Galian Tiang My Republic di Takalar

--

DISWAY, SULSEL — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pemasangan tiang internet milik My Republic yang dinilai tidak sesuai aturan.

Atas arahan dan petunjuk Kepala Dinas PU Takalar, Budair Rosal, Bidang Tata Ruang (TTR) langsung menghentikan pekerjaan galian tiang di salah satu perumahan di wilayah kota Takalar, Kamis (06/11/25).

Kepala Bidang Tata Ruang, Andi Fadli, mengungkapkan bahwa penghentian dilakukan karena pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PU.

“Kami hentikan karena tidak ada rekomtek yang dikeluarkan untuk lokasi tersebut. Semua kegiatan di luar titik yang direkomendasikan otomatis menyalahi aturan,” tegas Andi Fadli, Kamis (06/11/2025).

Sebelumnya, Dinas PU Takalar hanya mengeluarkan rekomendasi pemasangan tiang My Republic di empat ruas jalan utama, yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Paleko, Jalan Takalar, dan Jalan Manongkoki. 

Namun, aktivitas galian dan pemasangan tiang kini ditemukan hingga ke kawasan pemukiman yang tidak termasuk dalam izin tersebut.

Kadis PU Budair Rosal juga berencana bersama tim terpadu terdiri Satpol PP dan Dinas PTSP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan seluruh aktivitas pemasangan tiang yang tidak sesuai aturan.

“Kami berharap pihak perusahaan bisa kooperatif dan mematuhi ketentuan teknis yang berlaku,” tutup Andi Fadli.

Kebijakan cepat dan tegas ini sejalan dengan semangat program “Takalar Cepat” yang digagas oleh Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, tertib tata ruang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ZQ)

Sumber: