DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Eks Pimpinan DPRD Sulsel Tegaskan Tak Ada Pembahasan Anggaran Bibit Nanas dalam APBD 2024

Eks Pimpinan DPRD Sulsel Tegaskan Tak Ada Pembahasan Anggaran  Bibit Nanas dalam APBD 2024

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari.--

DISWAY SULSEL  – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, angkat bicara terkait kabar pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH - Bun) Pemprov  Sulsel  tahun anggaran 2024. 

“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina selaku Ketua DPRD Sulsel periode 2019 - 2024 dalam keterangannya, Sabtu, (18/4/2026).

Andi Ina mengungkapkan, selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan 2024, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas. Baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna.

"Kami di tingkat Pimpinan baik ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel saat itu tidak pernah ada penyampaian soal anggaran Nanas," tegasnya.

“Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” sambungnya.

Andi Ina menambahkan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” tambahnya.

Senada, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.

“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, didukung dengan sejumlah dokumen yang telah dikantongi penyidik, seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi.

Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelas Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa Andi Ina Kartika Sari dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024. Selain itu, tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel juga turut diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

Sumber: