DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. --

DISWAY SULSEL  -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. 

  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan,  Soetarmi, menegaskan  putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Di mana, dalam  amar putusannya, hakim  menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar hukum penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

"Karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujar Soetarmi dalam keterangan resminya terkait putusan praperadilan, Senin, (29/6/2026).

Ia menjelaskan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu.

Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

"Putusan praperadilan dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku," tegasnya.

Diketahui, Mantan Pj Gubernur  Sulsel Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. 

Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026). 

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," demikian bunyi putusan.(*)

Sumber: