Perkuat Standar Pelayanan Pasien, RSUD Daya Raih Penghargaan Ombudsman
Direktur RSUD Daya, dr. A. Any Muliany M., M.Kes,--
DISWAY, SULSEL — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil dari komitmen rumah sakit dalam menjaga standar pelayanan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Direktur RSUD Daya, dr. A. Any Muliany M., M.Kes, mengatakan penghargaan tersebut merupakan buah dari konsistensi seluruh jajaran rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak melakukan perlakuan khusus saat proses penilaian Ombudsman berlangsung. Tim penilai hanya melihat kondisi pelayanan sebagaimana yang berjalan setiap hari.
“Kami hanya menampilkan pelayanan yang memang setiap hari kami berikan kepada masyarakat. Alhamdulillah, hasil penilaiannya baik sehingga kami merasa senang dan bangga dapat meraih penghargaan tersebut,” kata dr. A. Any Muliany. Rabu (15/7/2026)
“Rumah sakit memiliki banyak instrumen yang mengharuskan kami tetap berada pada koridor pelayanan yang benar. Kami memiliki standar akreditasi rumah sakit, pemenuhan Indikator Nasional Mutu (INM), serta standar pelayanan publik yang mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
dr. Any menjelaskan proses penilaian Ombudsman dilakukan melalui visitasi yang berlangsung pada tahun lalu. Sebelum pelaksanaan, pihak rumah sakit menerima pemberitahuan resmi sehingga dapat mempersiapkan petugas yang akan diwawancarai.
Menurutnya, petugas pelayanan juga diberikan pembekalan mengenai tugas dan fungsi Ombudsman serta prinsip-prinsip pelayanan publik yang menjadi indikator penilaian.
“Petugas diwawancarai terkait pemahaman mengenai Ombudsman, standar pelayanan, larangan melakukan pungutan di luar ketentuan, prinsip tidak membedakan pasien, hingga sikap ramah dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Selain mewawancarai petugas, tim Ombudsman juga melakukan observasi langsung ke unit pelayanan dengan jumlah pasien terbanyak, yakni Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poli Penyakit Dalam.
Tim penilai, lanjut dr. Any, berbincang langsung dengan pasien tanpa adanya intervensi dari pihak rumah sakit.
“Tim Ombudsman langsung bertanya kepada pasien. Kami tidak melakukan intervensi apa pun. Alhamdulillah, mungkin jawaban pasien sesuai dengan kondisi pelayanan yang kami berikan selama ini,” tuturnya.
Tidak Membedakan Pasien
dr. Any menegaskan salah satu prinsip utama pelayanan di RSUD Daya adalah memberikan layanan yang sama kepada seluruh pasien tanpa membedakan status kepesertaan maupun kemampuan ekonomi.
Menurutnya, masih ada anggapan di masyarakat bahwa pasien umum memperoleh pelayanan yang lebih baik dibanding peserta BPJS. Padahal, pelayanan medis yang diberikan kepada seluruh pasien tetap sama.
“Mau pasien BPJS mandiri, BPJS yang iurannya dibayarkan pemerintah, maupun pasien umum, pelayanan di IGD dan poli tetap sama. Yang membedakan hanya fasilitas kamar rawat inap, misalnya jumlah tempat tidur dalam satu ruangan. Sementara dokter, obat-obatan, dan pemeriksaan penunjang tetap sama,” tegasnya.
Ia menambahkan RSUD Daya juga tetap memberikan pelayanan kepada pasien yang datang tanpa identitas maupun masyarakat terlantar.
Hal itu dimungkinkan karena Pemerintah Kota Makassar masih memberikan dukungan pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Sampai saat ini kami masih mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembiayaan pasien terlantar maupun masyarakat yang tidak mampu melalui mekanisme Jamkesda,” katanya.
Perkuat Layanan Unggulan
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, RSUD Daya terus mengembangkan layanan unggulan. Saat ini rumah sakit telah memiliki dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) dengan kompetensi subspesialis (SP2) serta dokter spesialis paru.
Ke depan, RSUD Daya juga akan menghadirkan layanan catheterization laboratory (cathlab) yang merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk cathlab, saat ini masih dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar dr. Any.
Didukung Fasilitas Rumah Sakit Tipe B
Sebagai rumah sakit tipe B, RSUD Daya memiliki kapasitas sebanyak 270 tempat tidur serta didukung berbagai fasilitas penunjang pelayanan kesehatan.
Fasilitas tersebut meliputi layanan radiologi berupa USG, X-ray, CT Scan, serta laboratorium dengan layanan pemeriksaan yang lengkap.
dr. Any menjelaskan pasien gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di IGD. Sementara pasien peserta BPJS yang akan berobat ke poliklinik tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
“Kalau kondisi gawat darurat tentu bisa langsung dilayani di IGD. Namun untuk pelayanan di poliklinik bagi peserta BPJS tetap mengikuti sistem rujukan yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Sumber:

