Pasar Hobi Segera Direlokasi, Eks Terminal Todopuli Disulap Jadi RTH
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mematangkan penataan kawasan eks Terminal Todopuli yang selama ini dikenal sebagai Pasar Hobi. Kawasan tersebut yang terletak di Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kec. Panakkukang, akan disulap menjadi ruang publik multif--
DISWAY, SULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mematangkan penataan kawasan eks Terminal Todopuli yang selama ini dikenal sebagai Pasar Hobi. Kawasan tersebut berada di Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kec. Panakkukang, akan disulap menjadi ruang publik multifungsi dengan ruang terbuka hijau (RTH), area olahraga, serta fasilitas parkir terintegrasi. Sebelum penataan dilakukan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan penyediaan lokasi relokasi bagi para pedagang.
Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, mengatakan proses penataan saat ini masih berada pada tahap sosialisasi dan penyelesaian administrasi.
Perumda Terminal telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 kepada pedagang yang menempati kawasan eks Terminal Todopuli. Di sisi lain, dialog dengan para pedagang juga terus dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Terminal Regional Daya, Hotel Miko, dan Kantor Camat Panakkukang.
“Kami tidak pernah memaksa. Yang kami lakukan adalah memberikan pilihan kepada para pedagang. Karena kawasan itu memang akan digunakan pemerintah sesuai peruntukannya, maka kami menyiapkan lokasi relokasi agar mereka tetap bisa berusaha,” kata Elber. Rabu (15/7/2026)
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan dua alternatif lokasi relokasi. Pilihan pertama berada di Terminal Regional Daya, sedangkan pilihan kedua di Pasar Sawah yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya di Jalan Latimojong.
Menurut Elber, sebagian pedagang menilai Terminal Regional Daya terlalu jauh dari lokasi usaha mereka saat ini. Sementara itu, Pasar Sawah dianggap memiliki ukuran kios yang lebih kecil. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada pedagang untuk memilih lokasi yang paling sesuai.
Di tengah proses tersebut, sebagian pedagang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Meski demikian, Elber menegaskan langkah hukum tersebut tidak menghentikan agenda penataan kawasan.
“Saat ini prosesnya masih tahap mediasi di pengadilan. Namun, penataan tetap berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar agar seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Elber menjelaskan, lapak pedagang di kawasan eks Terminal Todopuli selama ini berdiri di daerah milik jalan (Damija). Bahkan, sebagian bangunan telah memanfaatkan badan jalan sehingga mengganggu fungsi lalu lintas.
“Kalau di tempat lain pedagang biasanya menggunakan bahu jalan atau di atas saluran drainase. Di sini sudah sampai memanfaatkan badan jalan. Itu yang menjadi persoalan karena mengganggu fungsi jalan,” jelasnya.
Karena itu, penataan kawasan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memperbaiki wajah kota.
Konsep yang disiapkan tidak hanya menghadirkan ruang terbuka hijau, tetapi juga kawasan multifungsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai area jogging track, ruang interaksi, hingga area parkir pada waktu-waktu tertentu.
“Kami ingin kawasan yang selama ini terkesan kumuh berubah menjadi ruang yang asri. Tidak hanya hijau, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ungkap Elber.
Rencana penataan tersebut juga telah dibahas bersama Wali Kota Makassar saat meninjau langsung kawasan eks Terminal Todopuli. Penataan akan diselaraskan dengan program pemerintah kota dalam menghadirkan ruang publik yang nyaman, tertata, dan ramah bagi masyarakat.
Bagi pedagang yang memilih direlokasi ke Terminal Regional Daya, Perumda Terminal telah menyiapkan Gedung Abbalanja sebagai lokasi usaha baru.
Gedung tersebut memiliki 147 kios dengan ukuran bervariasi, mulai 3 x 3 meter hingga 3 x 6 meter. Kapasitas itu dinilai lebih dari cukup untuk menampung sekitar 34 pedagang Pasar Hobi.
“Fasilitasnya sudah tersedia. Harapan kami, pedagang dapat segera menempati lokasi baru sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Elber mengungkapkan, pada awal proses sosialisasi terdapat 24 pedagang yang menyatakan bersedia membongkar lapaknya secara mandiri. Namun, setelah muncul gugatan hukum, jumlah tersebut berkurang menjadi enam pedagang.
Meski demikian, ia optimistis jumlah pedagang yang bersedia direlokasi akan kembali bertambah seiring berjalannya proses administrasi.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Saat ini baru sampai SP2. Jika nanti berlanjut ke SP3, tentu ada tahapan berikutnya. Namun, harapan kami semua dapat diselesaikan secara baik-baik melalui kesadaran bersama,” tutup Elber.
Sumber:

