Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Cegah Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital
Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem.--
DISWAY, SULSEL - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus menggencarkan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dengan menyasar sekolah-sekolah, termasuk di wilayah kepulauan.
Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, mengatakan pemerintah daerah memiliki tugas membantu pemerintah pusat menyosialisasikan regulasi tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
“Sejak tahun ini kami bersama sejumlah perangkat daerah telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan agar informasi mengenai PP Tunas dapat diterima secara merata,” kata Muhammad Roem.
Roem menegaskan, PP Tunas bukan bertujuan melarang anak menggunakan platform digital, melainkan membatasi akses berdasarkan kesiapan usia demi melindungi tumbuh kembang anak.
Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan mengakses sejumlah platform digital yang dinilai belum sesuai dengan tingkat kematangan mereka.
“PP Tunas bukan melarang anak-anak menggunakan platform digital, tetapi membatasi hingga mereka siap. Ada sejumlah platform yang memang belum dapat diakses oleh anak di bawah usia 12 tahun karena berpotensi memberikan dampak terhadap keamanan informasi maupun tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan orang tua dan sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
“Peran orang tua sangat penting. Pengawasan bukan hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di rumah. Karena itu kami tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan DP3A untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Roem menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses terhadap platform digital. Pengawasan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara platform, seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, yang nantinya melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pengawasan dilakukan oleh masing-masing platform. Tugas pemerintah daerah adalah memastikan masyarakat memahami substansi PP Tunas melalui sosialisasi. Kami tidak memiliki kewenangan membatasi akses karena perangkat digital tetap dibutuhkan anak untuk berkomunikasi dan mendukung kegiatan belajar,” katanya.
Selain menyosialisasikan PP Tunas, Diskominfo Kota Makassar juga terus memperkuat literasi keamanan digital melalui kolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Program tersebut telah dilaksanakan di sejumlah sekolah serta kantor kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.
Roem mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan Densus 88, masih terdapat ruang-ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan terhadap anak maupun remaja.
“Teman-teman dari Densus 88 melihat ada ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan dan menyebarkan paham yang dapat membingungkan anak-anak. Karena itu ruang-ruang seperti ini harus ditutup melalui penguatan literasi digital dan keamanan informasi,” ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi antara Diskominfo, Densus 88, Dinas Pendidikan, dan DP3A dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman bagi semua. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga mereka lebih mampu melindungi diri dari berbagai ancaman di ruang siber, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak maupun masyarakat Kota Makassar,” tutup Roem.
Sumber:

