Parkir Liar, Dishub Makassar Gembok 31 Mobil di Sejumlah Ruas Jalan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan, Rabu (16/7/2026).--
DISWAY, SULSEL — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan, Rabu (16/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menindak 31 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di badan jalan dengan sanksi penggembokan ban.
Selain penggembokan, sebanyak 30 kendaraan juga dikenai sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Sementara satu kendaraan tidak ditilang karena pengemudinya berada dalam kondisi darurat (emergency) dan hanya diminta menandatangani surat pernyataan.
Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari tim gabungan yang melibatkan Dishub Kota Makassar, Satlantas Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan penertiban dilakukan secara rutin untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi badan jalan agar tidak digunakan sebagai lokasi parkir.
“Operasi penertiban parkir liar ini kami lakukan secara rutin bersama Satlantas Polrestabes Makassar. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin pengendara, mengurangi kemacetan, serta memastikan badan jalan tetap digunakan sesuai fungsinya dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar Rheza.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta mengikuti arahan juru parkir tanpa memastikan lokasi parkir yang digunakan tidak melanggar aturan.
“Kami mengimbau para pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, agar tidak mudah mengikuti arahan juru parkir. Pastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut menggunakan badan jalan atau tidak, berada di kawasan larangan parkir atau bukan, serta apakah terdapat rambu parkir. Yang paling penting, jangan memarkir kendaraan di badan jalan karena hal itu jelas mengganggu kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya,” katanya.
Dalam operasi tersebut, kendaraan yang ditindak tersebar di sejumlah ruas jalan. Sebanyak empat kendaraan ditindak di Jalan Kumala, satu kendaraan di Jalan Ratulangi, tiga kendaraan di Jalan Gagak, satu kendaraan di Jalan Haji Bau, sembilan kendaraan di Jalan Penghibur, lima kendaraan di Jalan Hasanuddin, tujuh kendaraan di Jalan Pattimura, serta satu kendaraan di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan MGC.
Rheza menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya menekan pelanggaran parkir liar yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Makassar.
“Kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan parkir dan menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran agar tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di Kota Makassar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar memastikan operasi penertiban parkir liar akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi kemacetan di Kota Makassar.
Sumber:

