DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Ray Suryadi Minta Pemkot Perkuat Sosialisasi Sebelum Wajib Pilah Sampah

Ray Suryadi Minta Pemkot Perkuat Sosialisasi Sebelum Wajib Pilah Sampah

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terlalu cepat menerapkan kebijakan pengelolaan sampah yang mewajibkan warga memilah sampah sebelum diangkut mulai 1 Agustus 2026. Menurut--

DISWAY, SULSEL — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terlalu cepat menerapkan kebijakan pengelolaan sampah yang mewajibkan warga memilah sampah sebelum diangkut mulai 1 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut belum didukung sosialisasi yang memadai maupun kesiapan sarana dan prasarana.

 

Ray mengatakan, berdasarkan kebijakan yang akan diberlakukan, sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya berupa sampah residu. Karena itu, masyarakat diwajibkan mengelola sampah dari rumah, termasuk memilah sampah organik dan anorganik.

 

“Persoalannya, sosialisasi kebijakan ini belum masif. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Di sisi lain, kesiapan pemerintah juga saya nilai belum maksimal, padahal volume sampah di Kota Makassar mencapai lebih dari 1.000 ton per hari,” kata Ray, Kamis (23/7/2026).

 

Ia menilai penerapan kebijakan tanpa edukasi yang cukup justru berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat.

 

“Kalau tiba-tiba kebijakan ini diberlakukan tanpa proses sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang cara mengolah sampah, tentu akan memunculkan perdebatan. Masyarakat bisa saja bertanya, mengapa mereka masih harus mengolah sampah sendiri, padahal selama ini sudah membayar iuran kebersihan setiap bulan,” ujarnya.

 

Menurut Ray, kondisi permukiman di Makassar juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak rumah warga yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos.

 

“Sebagian besar rumah warga di Makassar tidak memiliki halaman yang memadai. Banyak yang langsung berupa bangunan permanen dengan lantai beton atau keramik. Karena itu, tidak semua masyarakat memiliki ruang untuk mengolah sampah organik menjadi kompos,” katanya.

 

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya lebih dahulu memastikan kesiapan fasilitas pendukung sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.

 

“Masyarakat juga melihat Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sector belum menyediakan fasilitas pemilahan sampah secara memadai. Seharusnya tersedia tempat pengolahan sampah di setiap kecamatan dan kelurahan sehingga masyarakat cukup memilah sampah organik dan anorganik. Kalau masyarakat diminta mengolah sampah hingga menjadi residu, saya rasa saat ini mereka belum siap,” ujarnya.

 

Selain itu, Ray menilai kesiapan armada pengangkut dan jumlah petugas kebersihan juga masih menjadi persoalan yang harus dibenahi.

 

“Penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kesiapan armada pengangkut sampah dan jumlah petugas kebersihan. Kita masih kekurangan kendaraan pengangkut sampah maupun personel yang melayani masyarakat setiap hari. Jangan sampai kebijakan diberlakukan, tetapi dukungan fasilitasnya belum memadai,” katanya.

 

Ray juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di wilayah kepulauan yang dinilainya membutuhkan penanganan berbeda dibandingkan kawasan daratan.

 

“Wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri karena lokasinya jauh dari TPA. Pemerintah Kota Makassar seharusnya sudah menyiapkan armada berupa kapal pengangkut sampah agar proses pengangkutan dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ucapnya.

 

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan atau pemilahan sampah, Ray menilai aturan tersebut perlu disiapkan terlebih dahulu agar kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

“Kalau hanya menyampaikan bahwa sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut, sementara belum ada dasar hukum yang jelas, saya khawatir itu hanya menjadi imbauan tanpa kepastian. Kalau memang ingin diterapkan, sebaiknya disiapkan dulu Perda, kemudian dilakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum kebijakan diberlakukan,” katanya.

 

Menurut Ray, mayoritas anggota DPRD Kota Makassar masih pesimistis kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 Agustus.

 

“Di DPRD Kota Makassar, sebagian besar masih berpandangan bahwa kebijakan ini belum siap diterapkan secara masif. Sosialisasi tentu boleh dilakukan mulai sekarang, tetapi penerapan penuh sebaiknya diberi waktu hingga seluruh fasilitas dan masyarakat benar-benar siap,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait