Munafri Percepat Sertifikasi 4.656 Bidang Tanah Aset Pemkot Makassar
**Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan legalitas ribuan aset tanah\. Dari 7\.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat\--
DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan legalitas ribuan aset tanah. Dari 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, 446 bidang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sementara 277 bidang lainnya sudah bersertifikat, tetapi masih atas nama pihak lain. Adapun 4.656 bidang tanah belum memiliki sertifikat.
Data tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rapat paripurna ketiga belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Munafri menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Munafri, pembenahan tata kelola BMD tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Pemerintah kota juga perlu memastikan kepastian hukum, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan, serta mencegah potensi kerugian daerah.
“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.
Berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026, persoalan sertifikasi menjadi salah satu tantangan utama Pemkot Makassar dalam memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset.
Sumber:

