DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Mitra Pengemudi Grab di Makassar

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Mitra Pengemudi Grab di Makassar

--

MAKASSAR, HARIAN DISWAY– BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan ekonomi digital. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi Grab di Kota MAKASSAR (13/8).

Mitra pengemudi transportasi online menjadi salah satu kelompok pekerja yang memiliki tingkat mobilitas dan risiko kerja yang tinggi karena sebagian besar aktivitas pekerjaannya dilakukan di jalan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi para pengemudi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarganya apabila terjadi risiko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk mitra pengemudi transportasi online.

“Mitra pengemudi memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi karena aktivitas mereka banyak dilakukan di jalan. Karena itu, kami terus mendorong agar seluruh mitra pengemudi memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Nyoman.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja BPU juga terus dikembangkan, termasuk melalui kolaborasi dengan ekosistem digital.

Grab turut mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitra pengemudinya, salah satunya melalui kemudahan akses pendaftaran melalui fitur GrabBenefits. Kolaborasi tersebut diharapkan semakin memudahkan mitra pengemudi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Santunan JKM Rp42 Juta Diserahkan kepada Ahli Waris Mitra Pengemudi

Sebagai salah satu bukti nyata manfaat perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Idris, salah satu mitra pengemudi Grab di Kota Makassar.

Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja selama menjalankan aktivitasnya, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga ketika peserta mengalami risiko meninggal dunia.

Nyoman menyampaikan bahwa manfaat JKM diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menghadapi dampak ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga.

“Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang. Namun, kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Inilah salah satu wujud nyata negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan ketika pekerja dan keluarganya menghadapi risiko,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan masih memenuhi ketentuan kepesertaan. Manfaat yang diberikan berupa santunan dengan total sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Seluruh Mitra Pengemudi Terlindungi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya para pekerja yang tumbuh dalam ekosistem ekonomi digital seperti mitra pengemudi transportasi online.

Sumber: