Pemkot Makassar Gandeng LPSK Perluas Akses Perlindungan Saksi dan Korban
Pemerintah Kota Makassar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan perlindungan bagi saksi dan korban, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.--
DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan perlindungan bagi Saksi dan Korban, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut dibahas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima audiensi LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Balai Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan itu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan LPSK, sekaligus membahas akses perlindungan bagi saksi dan korban di tingkat daerah.
Munafri mengatakan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam penanganan berbagai persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, saksi dan korban harus mendapat jaminan perlindungan agar tidak takut melaporkan kasus yang dialami atau diketahuinya.
“Ini menjadi penanganan yang serius buat Pemkot Makassar. Ada beberapa yang memang menjadi perhatian kita di kasus kekerasan anak dan perempuan,” ujar Munafri.
Ia mengatakan saksi maupun korban dalam sejumlah kasus dapat berada dalam situasi tertekan, termasuk menghadapi ancaman dan intimidasi. Kondisi tersebut berpotensi membuat kasus tidak terungkap secara utuh.
Karena itu, Munafri mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban, baik melalui regulasi maupun edukasi kepada masyarakat.
Sumber:

