DISWAY, SULSEL - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap HB (59), seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024). Lokasi tersebut ditengarai tempat pesembunyian HB selama menjadi buronan.
Proses penangkapan ini dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, serta Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan HB menjadi buronan karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang selama periode 2017–2024.
Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp1.278.555.466 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (4/12/2024).
HB dinyatakan buronan selama dua bulan setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka terkait kasus tersebut.
Upaya tegas berupa penjemputan paksa akhirnya dilakukan terhadap HB. Setelah ditangkap, HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda akibat pelariannya.
"Penangkapan ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi menegakkan hukum," tambah Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan penangkapan ini.
Ia juga menekankan pentingnya terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih bebas demi kepastian hukum.
"Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Agus Salim.***