MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Upaya pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai membuat gelisah rivalnya, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Sebab kubu Andalan Hati menyediakan tim hukum untuk menghadapi gugatan Danny - Azhar. Padahal, Danny - Azhar menggugat KPU Sulsel terkait hasil Pemilihan Gubernur.
Juru Bicara Danny - Azhar (DIA), Asri Tadda mengatakan, pihaknya menggugat ke MK dengan termohon penyelenggara Pilgub, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?" kata Asri, Senin, 16 Desember.
Asri menjelaskan, proses gugatan di Mahkamah Konstitusi bagian yang tidak boleh dianggap terpisah dalam tahapan Pemilu.
"Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Saat ini, tambah Asri, rakyat perlu memahami bahwa gugatan di MK bukan hanya memproses terkait selisih hasil suara, melainkan bisa menerima gugatan terkait proses apabila ada indikasi pelanggaraan yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
"Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM," pungkasnya.
Diketahui, Andalan Hati dikabarkan menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan DIA di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) membenarkan, pihaknya menyiapkan tim hukum.
Ada pun kepentingan Andalan Hati di dalam gugatan, MRR menyebut, akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan paslon 01.
Kemudian, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan paslon 02.
Lalu, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.
"Yang digugat kan KPU, tapi kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara suka rela agar tetap terjaga dengan baik," tegasnya.
Lebih jauh, dikatakan MRR, tim hukum yang disiapkan Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta.