Siapa ASS? Terlibat Kasus Uang Palsu UIN Makassar

Jumat 20-12-2024,09:00 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husen
Editor : Muhammad Fadly

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Pengungkapan kasus sindikat produksi dan pengedaran uang palsu (Upal) di lingkungan Kampus II UIN Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa, semakin menunjukkan titik terang.

Pihak kepolisian  gabungan dari Polres Gowa dan Polda Sulsel merilis 17 orang tersangka yang masuk dalam  sindikat,  Kamis, 19 Desember  2024.

Tersangka yang berhasil diamankan  berasal dari berbagai profesi. Serta perannya juga beragam, ada yang bertindak sebagai pencetak,  melakukan transaksi, hingga  bertugas membuat detail-detail tertentu.

Belasan tersangka yang diungkap  polisi, pemodal di balik sindikat produksi upal ini masih abu-abu. Pasalnya, pihak kepolisian  mengaku berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka, mesin pencetak dan bahan baku kertas yang digunakan merupakan barang impor. Nilainya pun tak main-main,  pencetak upal tersebut senilai Rp 600 Juta.

Dengan kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan  ada sosok pemodal yang mendanai produksi upal ini.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, membeberkan  semua alat dan bahan yang digunakan  produksi, merupakan barang impor.  Mesin pencetak upal, kata dia, berasal dari Surabaya namun merupakan barang impor buatan Cina. Dengan harga  setengah miliar, mesin cetak ini cukup canggih. Sehingga mencetak uang rupiah palsu lengkap dengan watermark-nya.

“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini ada tinta, mesin, ada sparepart dan lain sebagainya, total ada 98 item, khusus untuk mesin cetaknya dibeli di Surabaya tapi barang (impor) dari Cina 600 juta harganya. Ini cukup teliti, kalau kita lihat tadi dengan sinar UV itu uangnya muncul tanda-tanda air (watermark),” jelasnya di Mapolres Gowa.

Saat konferensi pers di Polres Gowa, pihak kepolisian telah resmi merilis 17 orang tersangka, yakni tersangka berinisial AI (54), MN (40), KA (48), IR (37), MS (52), JBP (68), AA (42), SAR (60). Lalu, SU (55), AK (50) , IL (42), SM (58), MS (37), SR (52), SW (35), MM (40) dan RM (49).

Selain para tersangka di atas, pihak kepolisian  mengakui masih ada 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan ada satu orang berinisial ASS diduga terlibat dalam kasus ini, namun polisi belum mendapat cukup bukti. Sehingga masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly S. Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus ini murni punya pendana secara pribadi dan tidak terkait dengan instansi mana pun. Meskipun belum dapat menyebutkan siapa yang memodali sindikat kriminal ini, dia mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan barang bukti dan tersangka.

“Mohon waktu, nanti akan kami faktakan berdasarkan alat bukti yang kami temukan nanti. Jangan sembarang mengamankan seseorang atau mentersangkakan seseorang, kita kan harus ada praduga tak bersalah. Jangan sampai nanti terburu-buru dan jadi bumerang bagi kami, kami serius malah jadi membias dalam perkara ini,” katanya saat ditanyakan soal peran ASS.

“Beda (dengan DPO), DPO itu 3 orang itu yang disebutkan bapak Kapolda tadi. Selain itu masih dibutuhkan pengembangan lagi. Juru kuncinya, ya yang mencetak, tersangka AI. Kalau otaknya kita masih dalami siapa,” sambungnya.

Reonald menjelaskan bahwa upal ini kemudian diperjualbelikan oleh para tersangka via grup whatsapp. Adapun penjualannya menggunakan perbandingan satu banding dua, yakni satu uang asli ditukar dengan dua yang palsu.

“Jadi dia kasih Rp1 juta (uang asli) diterima 2 juta (uang palsu), 10 juta jadi 20 juta. Betul, barang bukti itu disembunyikan di bawah tegel. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, di grup (diperjualbelikan) dengan perbandingan 1:2. Kenapa dia pakai 1:2, karena sedikit tertarik dengan lolos di sinar UV,” urai mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Dikatakan bahwa salah satu bukti yang ditemukan pihak kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di sebuah ruangan di gedung perpustakaan kampus II UIN Alauddin adalah 1 lembar kertas fotocopy Certificate of Time Deposit Bank Indonesia senilai Rp45.000.000.000.000,- (Empat puluh Lima Triliun Rupiah), serta 1 lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700.000.000.000,- (Tujuh Ratus Triliun Rupiah).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Selasa 24-12-2024,06:43 WIB

Real Estate Penyebab Banjir