Adapun diketahui bahwa gugatan terhadap sengketa hasil Pilwali Palopo tersebut telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Pasangan FKJ-Nur mengajukan gugatan tersebut pada Senin, 9 Desember 2024 yang lalu dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa Hukum Pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani mengakui bahwa salah satu materi gugatannya adalah terkait sikap abai KPU atas rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal – OME.
“Iya itu pintu masuk kita juga, terkait dengan adanya rekomendasi yang tidak dilakukan secara betul oleh KPU Palopo,” sebutnya Minggu, 22 Desember 2024.
Menurut dia, rekomendasi Bawaslu semestinya merupakan suatu hal yang penting dipertimbangkan untuk dilaksanakan oleh KPU. Namun, pada kenyataannya rekomendasi Bawaslu Palopo tidak diindahkan oleh KPU Palopo dengan dalih yang kurang jelas.
“Tidak dilaksanakan apa alasannya? Apakah alasan itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak. Kita berpendapat bahwa alasan yang disampaikan oleh KPU itu tidak memiliki landasan hukum, makanya itu menjadi salah satu dalil yang kita sampaikan di dalam permohonan kita di MK,” terangnya.
Meskipun dalam gugatan ini yang berstatus sebagai tergugat ada pihak KPU Palopo, Andi Syafrani mengatakan pihak Trisal – OME dalam gugatan ini juga diperkenankan sebagai pihak terkait sebab putusan MK nanti akan berdampat pada posisinya sebagai calon.“
Itu hak dia (Trisal – OME) apakah dia mengajukan atau tidak, nanti diberikan kesempatan secara hukum. Dan apakah dia menggunakan, tergantung dia sendiri nanti. Ada batas waktunya mulai dari tanggal 3 Januari itu akan dibuka kesempatan permohonan pihak terkait,” jelasnya.
Adapun yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan pihak FKJ-Nur, kata dia, adalah perihal keikutsertaan Trisal Tahir yang menurut dia tidak memenuhi syarat. Sehingga baik pihak KPU, maupun pihak Trisal sendiri mesti mendalilkan kualifikasinya tersebut.“
Kan itu jadi dasar bagi posisi dia, apakah dia itu memang qualified sebagai calon atau tidak. Itu kira-kira persoalan inti yang kita dalilkan. Bahwa seharusnya Trisal tidak qualified memenuhi syarat sebagai calon, sejak awal dia harusnya tidak diikutsertakan,” tegas mantan pengacara Jokowi – Ma’ruf ini.
Dengan pengetahuan secara jelas bahwa dia tidak memenuhi syarat, dalam hal ini adalah ijazah. Saya kira bukti-buktinya adalah surat yang juga dimiliki banyak pihak terkait proses persyaratan yang diajukan oleh Trisal,” tukasnya. (*)