PALOPO, DISWAYSULSEL - Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui bahwa hasil kemenangan pasangan nomor urut 4 ini digugat pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK oleh pihak pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-OME dengan FKJ-Nur telah memenuhi syarat. Dimana dalam UU tersebut menyatakan, “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”.
Sementara diketahui, bahwa pasangan FKJ-Nur memperoleh suara sebanyak 33.338, sedangkan Trisal – OME berhasil mendapat 33.933 suara, sehingga hanya selisih sejumlah 595 suara dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.
Indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal – OME dianulir adalah dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Dimana sebelumnya pasangan Trisal – OME sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga sang calon wali kota, Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat mendaftar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo dikatakan sempat mengeluarkan rekomendasi pendiskualifikasian Trisal – OME kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, pihak KPU tak mematuhi rekomendasi tersebut dengan dalih telah melakukan rapat pleno telaah hukum dengan mempertimbangkan undang-undang dan PKPU terkait. Sehingga memutuskan tak mendiskualifikasi Trisal – OME karena rekomendasi Bawaslu untuk men-TMS-kan tak dibarengi putusan pengadilan.
Lantas bagaimana pakar hukum menilai kemungkinan dikabulkannya gugatan kubu FKJ-Nur dan menganulir kemenangan Trisal – OME ini?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar menilai bahwa berdasarkan syarat selisih yang diatur oleh Undang-Undang, gugatan pasangan FKJ-Nur memang memenuhi syarat. Namun, ia mengatakan bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan hal tersebut.
“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” sebutnya, Minggu, 22 Desember 2024.
Perihal indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk men-TMS-kan pasangan Trisal – OME, Prof. Ilmar mengatakan hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim mahkamah untuk mengeluarkan putusan.
“Dari awal sudah diwanti-wanti menyatakan bahwa pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman kemudian bisa saja dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Prof. Ilmar, jika pelanggaran tersebut ditemukan pada penyelenggara Pemilu, maka kemungkinan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cenderung lebih besar. Sehingga, ia melanjutkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menjadi opsi putusan majelis hakim untuk menyelesaikan sengketa ini.
“Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya (rekomendasi Bawaslu). Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan mahkamah akan mengambil alih,” lanjut Prof. Ilmar.
“Lalu kemudian kalau mahkamah berpendapat bahwa KPU tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, ya pasti putusan mahkamah akan menyatakan mendiskualifikasi dan memenangkan pasangan calon nomor 2 misalnya,” terangnya.
Prof. Ilmar mengatakan, apabila benar mahkamah menemukan adanya pelanggaran oleh KPU Palopo yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal – OME, dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka bukan hal yang mustahil mahkamah langsung mendiskualifikasi pasangan tersebut tanpa adanya PSU.
“Bisa saja (langsung diskualifikasi). Jadi tergantung pada pandangan mahkamah melihat bahwa memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, misalnya tidak keterpenuhan syarat, maka kemudian mahkamah bisa memutuskan pasangan pemenang kedua bisa jadi menang, dan mendiskualifikasi pasangan yang TMS itu,” tukasnya.