“Jelas kalau tidak memenuhi syarat, apalagi ini kan belum ditetapkan kan, otomatis konsekuensinya pasangan ini dianggap gugur. Kecuali kalau sudah ditetapkan, kemudian dibuktikan ijazahnya memang palsu, maka wakilnya yang naik. Tapi ini kan belum,” terangnya.
Majelis Hakim MK, lanjut Prof. Ilmar, akan menjadikan putusan DKPP RI yang memecat tiga komisioner KPU Palopo sebagai pertimbangan kuat untuk memutuskan perkara ini.
Kuasa Hukum Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Andi Syafrani, mengungkapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian nantinya, sudah siap. Pihaknya akan mengajukan para saksi ke Mahkamah Konstitusi.
“Ada saksi yang bersumber dari Dinas atau instansi pemerintahan, Dinas Pendidikan Jakarta. Kita akan coba hadirkan nanti,” katanya.
Mantan Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf ini juga menjelaskan, saksi dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menjadi saksi kunci atas perkara ini. Sebab menurut dia, pihak tersebut yang dapat memastikan keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
“Mereka akan mau bersaksi kalau mendapat panggilan resmi dari MK. Itulah kami mengajukan permohonan pemanggilan,” tandasnya.
Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat, yakni, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.
Mereka dianggap terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pilwali Palopo.
Ketiganya juga dinilai telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Padahal, klarifikasi itu dilakukan untuk mencari keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Trisal Tahir.
DKPP juga menyebut Irwandi Cs telah menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat, karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazahnya. Putusan DKPP ini pun dikatakan akan diungkap pada sidang pembuktian nanti.
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah menyatakan siap mengawal dan menghadapi perkara sengketa hasil Pilkada yang lanjut ke sidang pembuktian. Dia mengatakan, pihak KPU sendiri telah memiliki alat bukti serta saksi fakta yang akan berbicara di persidangan nantinya.
“Tapi kalaupun lanjut ke pokok perkara, pembahasan kita juga siap. Karena kan alat bukti, saksi fakta, apa semua kita sudah siap untuk menjelaskan di persidangan. Jadi tidak ada masalah,” tandasnya. (Reg/E)