DISWAY, SULSEL - Tersangka Utama sindikat produksi uang palsu (upal) di Kampus UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dikabarkan telah mengganti pengacaranya sebelum diadili di persidangan. Kuasa Hukum Annar yang sebelumnya adalah Saripuddin Boy, kuasanya dicabut per 30 Januari 2025.
“Sebelumnya ada salah seorang pengacara perempuan masih muda kontak saya, bahwa dia PH penunjukkan Pak Annar. Saya hanya tanyakan, sudah ada pencabutan kuasanya? Dia bilang sudah ada di penyidik,” ungkap Saripuddin Boy saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Februari 2025.
Terkait pesan berantai Annar yang tersebar sebelumnya, Saripuddin tidak berkomentar jauh. Dia mengatakan, isi pesan tersebut, merupakan hak Annar.
“Jadi terkait dengan proses hukum yang berlaku di tingkat kepolisian, silakan tanya ke Polres Gowa, karena terkait itu saya close. Jadi terkait apa yang ditulis oleh beliau, itu haknya Pak Annar. Yang jelas saya sudah bantu dia secara maksimal,” terangnya.
“Kami tidak pernah ada kesalahpahaman dengan Pak Annar, hanya saja beliau lewat kuasa hukumnya yang baru menyampaikan bahwa dia penunjukan PH barunya per tanggal 30 Januari,” sambung advokat yang akrab disapa Om Boy ini.
Sementara Kuasa Hukum Annar yang baru, Jihan Amir belum merespon saat dikonfirmasi Harian Disway Sulsel.
Sebelum mengganti kuasa hukum, Annar Sampetoding sempat membuat pesan yang berisi permintaan maaf, serta bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dia mengatakan, semua alat yang digunakan untuk produksi uang palsu merupakan alat dan mesin untuk mencetak alat peraga kampanye untuk dirinya ketika hendak maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Namun tak dapat kenderaan partai, ia memutuskan menjual semua perlengkapan tersebut.
“Di sini saya mau memberitahukan bahwa, demi Allah demi Rasul, agama yang saya yakini, saya tidak terlibat dan tidak mengetahui dan turut serta adanya percetakan dan penyebaran uang palsu sesuai pasal 37 junto 55-56 yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak turut menerima dan menikmati dari hasil perbuatan haram tersebut di atas,” bunyi penggalan pesan Annar yang tersebar luas. (Reg/D)