Dugaan Korupsi KONI Makassar, Ahmad Susanto Segera Disidang

Rabu 12-03-2025,12:24 WIB
Reporter : Regen
Editor : Admin

DISWAY,  SULSEL  - Berkas perkara Ahmad Susanto bersama 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa  penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, karena berkas para tersangka telah lengkap maka pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Sudah P-21 atau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Paling lambat Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Andi Alamsyah saat dihubungi, Rabu 12 Maret 2025.

Dia mengatakan, meskipun telah ada 5 orang tersangka yang akan disidangkan, namun pengembangan perkara ini masih terus dijalankan.

"Bahkan kalau di proses persidangan ditemukan fakta-fakta baru, ya tidak menutup kemungkinan kita tetapkan tersangka baru," tuturnya.

"Untuk saat ini 5 orang itu dulu yang menurut penyidik paling bertanggung jawab atas perkara ini," sambung Andi Alamsyah.

Sebelumnya Kejari Makassar telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di KONI Makassar ini.

Tersangka baru berinisial HH dan JTU,  merupakan  penyelenggara atau event organizer (EO)  kegiatan  Pekan Olahraga Kota (Porkot) dan Kampung Atlet KONI Makassar pada tahun 2022-2023.

Keduanya disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto juga sebelumnya ditetapkan tersangka bersama 2 orang pengurus KONI Makassar lainnya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dana hibah tahun anggaran tahun 2022-2023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp5 miliar. (*)

Kategori :