Lebih jauh Endang mengatakan, keputusan KPU RI untuk pengambilalihan tugas PSU Palopo kepada KPU Sulsel sudah tepat. Sebab itu tidak akan mengganggu fokus pelaksanaan PSU yang diperintahkan MK dilakukan sesegera mungkin.
"KPU provinsi mengambil alih tugas 3 komisioner yang diberhentikan tersebut, artinya tidak ada kekosongan tugas komisioner dalam mengawal PSU," tandasnya. (REG/E)