DISWAY, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditengarai mengabaikan imbauan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga komisioner yang telah diberhentikan.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengimbau kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengganti penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Seluruh penyelenggara pemilu yang telah dihentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera diganti sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Heddy Lugito dalam putusannya beberapa waktu lalu.
Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo diberhentikan DKPP dengan nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, lantaran melakukan verifikasi administrasi calon Wali Kota Trisal Tahir yang kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Sehingga menjelang PSU Palopo menyisakan dua orang komisioner. Hingga tahapan pendaftaran PSU dibuka, PAW untuk tiga orang komisioner belum dilakukan. KPU RI hanya memerintahkan KPU Sulsel untuk mengambil alih.
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulsel, Tasrif mengatakan, kewenangan untuk melakukan PAW komisioner Palopo ranah KPU RI.
"Kewenangan pergantian antar waktu (PAW) KPU provinsi dan KPU kab/kota adalah KPU RI," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025.
KPU Sulsel, kata dia, masih menunggu petunjuk KPU RI untuk pergantian tersebut. Namun sejauh ini, pihaknya masih mengacu pada surat dinas pengambilalihan tugas yang dikeluarkan KPU RI.
"Karena sebelum pergantian biasanya didahului verklar (verifikasi dan klarifikasi) kepada calon nomor urut berikutnya," tuturnya.
Pengamat Kepemiluan, Endang Sari melihat, berdasarkan mekanisme KPU tidak memungkinkan untuk PAW dilakukan. Sebab komisioner PAW harus beradaptasi dengan tahapan PSU yang sudah berjalan.
"Justru saya melihat jika PAW dipaksakan dengan waktu yang terbatas hanya sampai di bulan April, maka akan sangat riskan mempercayakan tahapan PSU kepada komisioner PAW," terangnya.
Kemudian setelah proses PAW masih ada serangkaian pelatihan yang harus diikuti para komisioner baru. Hal itu tentu, akan mengganggu fokus atas tahapan PSU saat ini.
"Jadi ada serangkaian proses akselerasi, adaptasi, tugas yang harus dijalani. Sementara PSU ini waktunya terbatas dan harus dilaksanakan sesegera mungkin," jelasnya.
Dia mengatakan, proses PAW komisioner KPU juga tidak serta-merta dilakukan hanya dengan menetapkan para calon sebelumnya di tempat yang kosong. Tetapi, lanjut Endang, fit and proper test mesti harus dilakukan kembali.
"Karena harus dipastikan bahwa mereka yang namanya masuk dalam daftar PAW itu masih bersedia atau tidak. Jadi harus ada fit and proper test kembali," ucapnya.