DISWAY, SULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri 'Appi' Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) bakal menerapkan program gratis iuran sampah.
Saat ini, Pemkot mulai mempersiapkan skema pemberlakuan serta menggodok peraturan walikota (Perwali) sebelum kebijakan ini diterapkan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan, persiapan sudah dilakukan bersama dengan tim ahli.
"Mudah-mudahan bisa menghasilkan kategori yang jelas sesuai arahan Wali Kota Makassar, khususnya untuk masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem atau tidak mampu," kata Ferdy.
Ia mengaku, pihaknya sudah menerjunkan ratusan tim surveyor yang akan memvalidasi warga calon penerima manfaat.
Kata Ferdi, ada berbagai aspek yang akan dipastikan. Mulai dari kondisi hunian hingga pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
"Di situ kita lihat dari segi permanen dan kemudian dari segi pemenuhan sandang dan pangan, itu hal-hal yang menjadi bagian kategori menerima sampah gratis," sambungnya.
Pembebasan biaya penanganan sampah nantinya tidak akan berlaku bagi pelaku usaha. Mereka tetap dibebankan retribusi dan diwajibkan membayar iuran sampah. Baik itu yang skala usahanya kecil maupun besar.
Ferdy menjelaskan kategori penerima iuran sampah gratis akan merujuk pada regulasi yang ada, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Iuran Sampah.
Regulasi ini membagi kategori pelanggan iuran sampah ke dalam beberapa kelompok, yaitu rumah tangga (miskin, menengah, dan kaya), bisnis (kecil, menengah, dan besar), serta industri.
"Kelompok yang dianggap bisnis dan industri itu tidak digratiskan," tandasnya. (Josh)