THR ASN Segera Cair, Pemkot Makassar Siapkan Rp76 Miliar, PPPK Paruh Waktu Berpotensi Dapat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan. --
DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar menargetkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan pada akhir pekan ini. Saat ini, proses pencairan masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah dibahas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan draf Perwali terkait pembayaran THR masih dalam tahap finalisasi.
“Perwali-nya sedang dalam proses. Jika draf ini selesai, disepakati pimpinan, dan ditandatangani hari ini atau besok, maka hari Jumat sudah bisa kita bayarkan,” kata Dakhlan.
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat waktu alternatif untuk pencairan apabila proses administrasi belum rampung pada pekan ini.
“Masih ada waktu juga di hari Senin atau Selasa depan. Namun, kami mengupayakan agar bisa cair pada hari Jumat,” ujarnya.
Dalam draf kebijakan tersebut, Pemkot Makassar juga mempertimbangkan pemberian THR kepada pegawai PPPK paruh waktu. Namun, rencana itu masih menunggu persetujuan Wali Kota Makassar.
“Konsepnya sudah ada. Kami memasukkan pegawai paruh waktu juga. Namun, hal ini masih harus kami laporkan dan konsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan,” jelas Dakhlan.
Ia mengatakan komunikasi awal terkait kebijakan tersebut telah dilakukan dengan Wali Kota. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali memaparkan konsep tersebut untuk mendapatkan keputusan final.
“Komunikasi awal dengan pimpinan sudah ada. Kami akan menghadap Pak Wali Kota terlebih dahulu untuk melihat bagaimana kondisinya,” ujarnya.
Dakhlan menegaskan, dari sisi regulasi, pemberian THR kepada pegawai paruh waktu memungkinkan untuk dilakukan sepanjang diatur dalam Perwali dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Dari segi aturan, hal itu memungkinkan. Nantinya akan kita masukkan ke dalam Perwali,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait kebijakan tersebut juga telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, hasil pembahasan itu akan dilaporkan kepada Wali Kota Makassar sebelum ditetapkan secara resmi.
“Kemarin kami sudah rapat dengan TAPD. Setelah itu akan dilaporkan ke Pak Wali Kota. Gambaran umumnya, pegawai paruh waktu sudah masuk dalam juknis Perwali yang sedang disusun,” jelasnya.
Meski demikian, Dakhlan memastikan besaran THR bagi pegawai paruh waktu tidak akan setara dengan satu kali gaji seperti yang diterima ASN.
“Tidak mungkin sebesar satu kali gaji. Jika dihitung sekitar 6.600 orang dikali empat juta rupiah, tentu anggarannya sangat besar. Besarannya tidak segitu, yang penting bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian THR kepada pegawai paruh waktu merupakan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Perwali.
“Kebijakan ini nantinya dimasukkan dalam Perwali sebagai kebijakan pemerintah kota. Yang jelas tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Dakhlan.
Saat ini, draf Perwali tersebut masih diproses di Bagian Hukum dan Inspektorat sebelum diajukan untuk ditandatangani oleh Wali Kota Makassar.
“Perwali sementara digodok. Insyaallah hari ini kami upayakan selesai setelah menghadap Pak Wali Kota. Jika sudah ditandatangani, langsung bisa dijalankan,” katanya.
Dakhlan juga menyebut bahwa secara substansi kebijakan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utamanya hanya terletak pada rencana pemberian kepada pegawai paruh waktu.
“Pada dasarnya tidak banyak perubahan dibandingkan tahun lalu. Hampir sama, hanya ada tambahan terkait pegawai paruh waktu,” ujarnya.
Adapun total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar untuk pembayaran THR tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar lebih.
“Totalnya sekitar Rp70-an miliar. Jika digabung dengan tambahan untuk pegawai paruh waktu, kurang lebih sekitar Rp75 miliar sampai Rp76 miliar,” kata Dakhlan.
Namun, ia menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena dokumen resmi masih dalam tahap penyusunan.
“Kepastiannya nanti setelah SK-nya diproses dan ditandatangani. Dokumennya masih berjalan, jadi saya belum bisa menyampaikan angka finalnya sekarang,” pungkasnya.
Sumber:

