Tak Ada Suap Pengurusan Izin Operasional Gedung, Manajemen Hotel Myko: Kami Taat Aturan

Sabtu 19-04-2025,12:14 WIB

DISWAY, SULSEL- Manajemen Hotel Myko memastikan proses ijin operasional dalam pengurusan tak ada pelanggaran norma, termasuk tudingan suap menyuap. Sebab, pendirian usaha selalu ingin sesuai aturan yang berlaku. 

Diketahui, pemberitaan di salah satu media menyebutkan ada dugaan suap sebesar Rp3,2 miliar dalam pengurusan ijin operasional. Hal itu ditepis Manajemen Hotel Myko.

Penasehat Hukum Hotel Myko Tadjuddin Rachman mengatakan pengurusan izin mulai analisis dampak lingkungan atau amdal hingga Persetujuan Bangunan Gedung selalu melibatkan ahli dan pemerintah setempat. Harapannya, tak ada pelanggaran yang timbul dikemudian hari.

"Tak ada begitu (suap). Kalau ada, buktikan," tegas Tadjuddin Rachman, Sabtu (19/4).

Dugaan suap senilai Rp3,2 miliar yang dituding oleh media, Tajuddin menjelaskan hal itu merupakan kekeliruan. Angka itu bagian dari nilai pembayaran PBG untuk bangunan di kawasan Mal Panakukkang oleh PT Margamas Indah Development ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Di mana, retribusi PBG itu untuk penambahan parkir, Muslim Center dan Gedung Olahraga hingga beberapa area Mal Panakukkang. Bukan untuk bangunan gedung di Hotel Myko.

"Keliru saya kira, yang kami bayarkan ke kas daerah untuk retribusi PBG mal MP dan itu sesuai dengan yang diatur dalam Perda," paparnya.

"Jadi, saya kasih waktu untuk memperbaiki tulisan di media yang memberitakan mengenai dugaan suap. Kalau tidak, saya somasi. Saya tidak main-main," tambahnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait