DISWAY, SULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pejabat dari PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada 21 April 2025.
Asisten Pidana Kasus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut bahwa total kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp66 Miliar.
Tersangka pertama yaitu MW alias WDD yang menjabat sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya.
Sementara tersangka lainnya yaitu TG alias TWT selaku bagian akutansi tim Divisi 5 Waskita Karya.
"Dari hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Armen di Kejati Lampung, Senin malam.
Armen juga menuturkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPj) pengerjaan jalan tol Lampung pada periode 2017-2019.
BACA JUGA:Sejalan Instruksi Presiden Prabowo, Pemkot Makassar Efisiensi Anggaran Capai Rp500 Miliar
BACA JUGA:Halal Bihalal di Gedung Marika, Bupati Husniah-Srikandi Balira Saling Sanjung
Pembangunan yang terindikasi korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer, dari Km 100+200 hingga Km 112+200.
Modus yang digunakan
Kejati Lampung sebelumnya mengungkapkan, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran proyek Rp 1,23 triliun.
Modus yang digunakan adalah mencantumkan pekerjaan dan vendor fiktif dalam laporan pertanggungjawaban proyek.
"Modusnya menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja," sebut Armen.
Armen menekankan bahwa indikasi korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.