PN Makassar Eksekusi Lahan Mazda, Jen Tang dan Eddi Dinilai Ingkari Kesepakatan Bersama

Senin 28-04-2025,07:23 WIB

DISWAY, SULSEL  - Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan showroom Mazda yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin 28 April 2025.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan permohonan eksekusi yang telah diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman selaku pemohon eksekusi. 

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah mengatakan, sikap Jen Tang dan Eddy tersebut dinilainya telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024 dan dihadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro SH, MH.

Di mana dalam kesepakatan bersama tersebut, baik Jen Tang maupun Eddy serta pihak Ricky Tandiawan menyepakati untuk mengakhiri dan atau mengesampingkan isi/amar putusan sengketa perdata aquo masing-masing dengan perkara perdata nomor 108/PDT.G/1996/PN.Uj.Pdg, tanggal 3 Maret 1997 juncto putusan perkara perdata nomor 372/PDT/1997/PT.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 1998 juncto putusan perkara perdata nomor 2479 K/PDT/1999 tanggal 16 Januari 2001 juncto putusan perkara perdata nomor 748 PK/PDT/2009, tanggal 9 Juli 2010 juncto putusan perkara perdata nomor 175/PDT.G/2011/PN.Mks tanggal 2 Mei 2012 juncto putusan perkara perdata nomor 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012 juncto putusan perkara perdata nomor 2273 K/PDT/2013 tanggal 21 Februari 2014 juncto putusan perkara perdata nomor 231 PK/PDT/2015 tanggal 14 September 2015 juncto putusan perkara perdata nomor 836 PK/2020 tanggal 16 Desember 2020. Sehingga dengan demikian, maka baik sekarang maupun dikemudian hari putusan tersebut dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi.

"Ini tercantum dalam Pasal 1 kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis," ucap Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda.

Atas Pasal 1 tersebut, pihak Ricky Tandiawan juga akhirnya menyepakati untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022, di mana Ricky melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Jen Tang maupun Eddy dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan hak benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 383 KUHP. 

"Dan oleh Pak Ricky ini juga disepakati agar turut mencabut laporan pidananya terhadap Jen Tang dan Eddy dan ini jelas tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama mereka," tutur Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda.

Kemudian dalam Pasal 3 kesepakatan bersama itu juga masing-masing pihak menyepakati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/ Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008 dengan luas tanah 3825 M2 tertulis dan terbaca atas nama Ricky Tandiawan dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.

"Jadi masing-masing pihak bersepakat membangun kesepakatan bersama yang mereka buat secara sadar tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun. Anehnya belakangan kok mereka pihak Jen Tang dan Eddy justru melanggarnya dengan diam-diam mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi atas keputusan perkara perdata yang ada dalam Pasal 2 kesepakatan bersama yang telah diterangkan di atas," ujar Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda.

Jen Tang dan Eddy Terlapor di Bareskrim

Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda, Ricky Tandiawan sebelumnya telah menjelaskan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Jen Tang dan Eddy yang sudah dibatalkan sertifikatnya. Yang artinya, sertifikat yang dipegang oleh Eddy dan Jen Tang kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum. 

Persoalan berikutnya kemudian muncul dengan adanya dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Di mana Ricky memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun bahkan masih sah terdaftar di BPN.

Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui Tim Kuasa Hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022. 

Alhasil setelah dilakukan gelar pertama terhadap perkara laporan Polisi No. LP/B/0313/VI1/2022/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2022 tersebut, maka oleh PLH Kasubdit II selaku penyidik atau Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan Surat tertanggal 07 Juli 2022 No.: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan proses penyelidikan. Di mana pada intinya menyatakan bahwa peserta gelar perkara sependapat terhadap perkara yang dilaporkan oleh Ricky dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selang penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Tim Penyidik Dirtipidum Bareskrim, kemudian perkara tersebut akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam artian Tim Penyidik telah menyakini sudah ditemukan ada dugaan tindak pidana yang cukup kuat berdasarkan bukti permulaan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait