Buntut Tuduhan Ijazah Palsu; Pelapor Roy Suryo Cs Bantah Diperintah Jokowi

Senin 28-04-2025,16:20 WIB
Editor : Anto Pattah

DISWAY - Pelaporan tuduhan ijazah palsu terhadap Roy Suryo Cs bukan berdasarkan perintah dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dikatakan kuasa hukum pembela Jokowi, Rusdiansyah saat mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 28 April 2025.

Rusdiansyah mengatakan, pelaporan terhadap Roy Suryo Cs murni inisiatif sendiri.

"Saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Jadi kewajiban warga negara," tegas Rusdiandyah.

Rusdiansyah menerangkan, dalam pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Pusat, pihaknya membawa saksi dan alat bukti untuk melengkapi laporan.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat," kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah menerangkan, total ada 4 orang yang dilaporkan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Empat terlapor tersebut yakni masing-masing Roy Suryo (RS), Rismon H. Sianipar (RSN), Rizal Fadillah (RF), dan Tifauziah Tyassuma (TT).

"Empat terlapor ini, inisial pertama RS. Yang kita ketahui salah satu yang mengaku ahli ya. Yang kedua RSN, ada juga RF, seorang yang mengaku aktivis. Ada juga TT, seorang dokter," ucap Risdiansyah.

Adapun Roy Suryo dan kawan-kawan (Dkk) dilaporkan oleh pembela Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025.

Rusdiansyah mengatakan, mereka dilaporkan atas Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kata Rusdiansyah, pihaknya menerapkan Pasal 160 KUHP kepada Roy Suryo Dkk, karena dinilai telah menghasut masyarakat terkait ijazah palsu Jokowi.

Salah satunya yakni menghasut masyarakat berunjuk rasa di Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

"Pasal ini digunakan sejalan dengan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Jadi tidak mungkin kita main hujan, (lalu) kebakar, tentu basah. Kalau Anda melakukan penghasutan, tentu pasal yang tepat 160. Tidak mungkin ujaran kebencian," terangnya.

Rusdiansyah berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kategori :