DISWAY, SULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Liaison Officer (LO) pasangan calon terkait pemutakhiran data pemilih menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo, Kamis, 1 Mei 2025.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menyampaikan dalam rapat tersebut ditemukan sebanyak 381 pemilih masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.
“Pemilih tersebut telah memiliki dokumen yang bersumber dari instansi yang berwenang,” kata Romy melalui keterangan tertulisnya.
Atas temuan itu, KPU, Bawaslu, dan LO pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo sepakat untuk mencoret pemilih yang terbukti telah meninggal dari daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, pihaknya juga sedang menganalisa data pemilih ganda yang bersumber dari Bawaslu dan masih dalam proses verifikasi.
“Hasil dari analisis tersebut akan dijadikan rujukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan LO pasangan calon,” tambah Romy.
Ia berharap, rapat kerja bersama ini dapat meminimalisasi potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pelaksanaan Pilwali Palopo 24 Mei nanti. (*)