DISWAY, SULSEL - Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA) menegaskan tempat ibadah harus bebas biaya parkir karena bukan kawasan komersial.
"Kami melarang segala bentuk pemungutan parkir di pekarangan tempat ibadah. Tempat ibadah bukanlah area komersial. Bila ada pihak yang menyalahgunakan lahan di sekitar tempat ibadah untuk kepentingan parkir komersial, kami akan lakukan evaluasi dan tindakan tegas," kata ARA dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Menurut ARA, tata kelola parkir di Makassar tidak semuanya harus berbasis pendapatan. Dia menilai PD Parkir juga punya tugas untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan adil, salah satunya di tempat ibadah.
"Ke depan, kami ingin tata kelola parkir tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada pelayanan publik yang baik dan adil. Khususnya di tempat ibadah, kenyamanan dan kesuciannya harus dijaga," ujar ARA.
Pihaknya juga akan meninjau ulang titik-titik parkir di Makassar. Termasuk di kawasan wisata untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
"Di sejumlah tempat wisata, pengelolaan parkir perlu diperhatikan lebih serius. Kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar dan semua berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (*)