DISWAY, SULSEL -- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Arif Budi Raharjo memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Saat memberikan keterangan, Arif Budi mengaku bahwa tidak ditemukan bukti komunikasi langsung antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan buronan Harun Masiku terkait dugaan perintah untuk melarikan diri.
"Secara langsung tidak," kata Arif saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.