<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, MAKASSAR, -- </strong>Aparat penegak hukum Sulsel diharapkan dapat turun tangan mengusut ulah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Kepulauan Selayar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal ini lantaran PPK kembali berulah.<br>dengan membuat aturan baru untuk perusahaan yang akan mengikuti tender tahap kedua.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan adanya aturan baru, hanya menguntungkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek di Selayar. " Saya menduga ada keterlibatan oknum pejabat yang sengaja mengatur agar pekerjaan hanya dimonopoli perusahaan tertentu"ujar Muhammad Azwar, Minggu (10/7/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya, aturan soal prinsip lelang harus adil dan tidak membuat syarat untuk mengarahkan ke perusahaan tertentu saja.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Membuat syarat untuk mengarahkan ke kelompok atau perusahaan tertentu sudah memenuhi unsur pidana dengan adanya permufakatan jahat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Disamping itu menabrak aturan yang ada. "Hal ini kelihatan sekali dengan menambahkan persyaratan dengan tujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu saja," ujar Muh Azwar, Minggu .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Azwar mengaku baru saja mengikuti tender tahap kedua, tapi PPK dan Pokja tetap persulit persyaratan pada tender kedua.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seperti dipersyaratkan ijin tambang galian C. Padahal paket perkerjaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan usaha penambangan. "Aturan tersebut tidak perlaku didaerah lain, namun hanya di Selayar. Hal ini ganjil dan perlu diusut oleh aparat penegak hukum,"pinta Muh Azwar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Muh Azwar baru saja mengikuti lelang tahap kedua pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Selayar, namun disodorkan lembaran persyaratan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pada poin 6 tertulis; dukungan tambang galian c . Dukungan yang dimaksud berada dalam wilayah pelaksanaan pekerjaan kabupaten kepulauan Selayar yang menyatakan bahwa memiliki ketersediaan bahan dan bersedia mendistribusikan ke lokasi pekerjaan serta mutu yang ditawarkan memenuhi spesifikasi tehnis yang ditentukan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Syarat diatas hanya menguntungkan perusahaan CV Aditya Jaya Utama yang sebelumnya menjadi penyangga atas kenenangan CV Amputtang Karya Mandiri yang berkantor di Kabupaten Pangkep.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, Direktur CV Amputang Andrianda merasa keberatan lantaran PPK membatalkan proses kontrak paket pekerjaan diatas secara sepihak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengemukakan bila CV Aditya Jaya Utama yang mengajukan sanggahan diduga mendominasi pekerjaan di Selayar</p> <!-- /wp:paragraph -->
Aparat Hukum Perlu Turun Usut PPK yang Persulit Tender Proyek
Minggu 10-07-2022,18:20 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Terkini
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Kamis 24-10-2024,16:04 WIB
Bawaslu Gowa Harus Bersikap Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Aurama
Kamis 24-10-2024,15:04 WIB