Asyik, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini

Senin 02-06-2025,09:05 WIB
Editor : Anto Pattah

DISWAY, SULSEL -- Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025,  gaji ke-13   aparatur sipil negara ( ASN ), TNI/Polri dan   pensiunan   mulai dicairkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh  PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini juga bertujuan agar pensiunan dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi anak atau cucu lewat gaji ke-13.

  "THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," terang Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 11 April 2025.

Di lain sisi, PT  Taspen (Persero) mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai 2 Juni 2025.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan  Tunjangan.

  Corporate Secretary TASPEN, Henra juga menyampaikan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa pengajuan atau autentikasi ulang.

Sehingga pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau adiministratif tambahan.

  Selain itu, gaji ke-13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.

Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:

- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.

- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja

Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025,  gaji ke-13  yang anggrannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok,  tunjangan  keluarga,  tunjangan  pangan,  tunjangan  jabatan atau  tunjangan  umum, dan  tunjangan  kinerja.

Sementara, gaji yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin.

Berikut adalah daftar gaji pokok  pensiunan  PNS/ ASN 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I  Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200  Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300  Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200  Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.  Golongan II  Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900  Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800  Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700  Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.  Golongan III  Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600  Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200  Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100  Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600   

Golongan IV  Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000  Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800  Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900  Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900  Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.
Tags : #pppk #pensiunan #gaji ke-13 #asn
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini