Pemprov bersama DPRD Sulsel Segel THM di Dekat Hotel Gapura Makassar

Kamis 12-06-2025,02:25 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

"Di mana ayat 1 itu menyatakan bahwa setiap orang atau badan tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas usahanya sebelum mendapatkan izin," tegas Arwin.

"Setelah kami lakukan peninjauan di beberapa tempat hiburan malam, pada umumnya sudah menjalankan sesuai izin yang dipersyaratkan, namun kami dapati malam ini di Zona, ternyata setelah kami cek dokumen yang mereka miliki, terutama izin-izin yang mereka miliki, ternyata izin bar dan diskotiknya itu mereka tidak memiliki. Sehingga malam ini kita langsung melakukan penyegelan aktivitas usaha bar dan usaha diskotik," sambungnya menandaskan. (*)

Kategori :