DISWAY, SULSEL – Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Provinsi terhadap Zona Cafe pada Rabu, 11 Juni 2025, mendapat tanggapan dari pihak manajemen.
Staff Management Zona, Adit mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melengkapi izin operasional bar dan diskotik, namun terdapat kendala di Pemprov Sulsel.
“Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau segala macam, tapi sebelumnya kan (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009 pada saat masih di (bawah wewenang) Kota Makassar (soal urus surat izin usaha) apa segala macam itu kelengkapan (berkas) izinnya itu tidak ada kendala segala macam,” ujar Adit.
Ia menjelaskan permasalahan mulai muncul ketika pengurusan izin dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemprov Sulsel.
“Tetapi pada saat pemerintah mengalihkan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP Pemprov Sulsel (alias diambil alih Pemprov Sulsel), nah di situlah ada kendala. Dan kami juga kurang tahu apa kendala yang dari (Pemprov Sulsel) sampai mereka tidak verifikasi. Jadi kita sudah mengurus dari dulu, sebelum-sebelumnya (berkas) kita sudah lengkap waktu masih dipegang sama pemerintah kota Makassar. Tapi pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), provinsi yang belum memverifikasi, tapi dari dulu kita sudah mengurus,” lanjutnya.
Menurut Adit, kelengkapan berkas dari tahun 2009 hingga 2020 tidak menjadi masalah. Namun, ketika sistem OSS (Online Single Submission) mulai diberlakukan, kendala pun muncul.
“Bisa dicek sebelumnya apa segala macam tahun 2009 sampai 2020 itu semua kita lengkap, tapi pada saat peralihan OSS dan segala macam, nah di situ ada kendala dari Pemprov Sulsel," jelasnya.
Ditanya mengenai jenis izin yang belum diterbitkan, Adit menyebutkan, izin bar dan diskotik masih terhambat sejak 2020 karena belum diverifikasi oleh Pemprov.
“Izin bar dan segala macam. yang lagi terhambat itu dari 2020 belum verifikasi dan ada mungkin kelengkapan berkas dan kita sekarang sudah melengkapi, tapi memang masih tertahan," sebutnya.
Meski demikian, manajemen Zona Cafe tetap berharap adanya pembinaan dari pemerintah provinsi agar proses perizinan dapat segera rampung.
“Ke depan kita akan melakukan dan minta pembinaan dari DPM PTSP Pemprov Sulsel, apa-apa yang memang kurang dari kami dan kami akan lengkap secepatnya," jelasnya.
Menanggapi penyegelan yang dilakukan, Adit juga menyampaikan harapan agar pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari tindakan tersebut.
“Untuk penyegelan kan, kita lihat sendiri. Untuk THM di Makassar kan termasuk besar, kalau kita menyegel, banyak (kena) dampak. Bukan cuma pelaku usahanya sendiri, tetapi SDM-nya (pekerjanya). Jadi kami berharap dari pihak (Pemprov Sulsel) untuk memikirkan juga masalah tenaga kerja kami. Termasuk komunitas DJ, yang sekarang ini kan mereka tidak mempunyai pekerjaan lain karena alat DJ mereka juga disegel," tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Zona Cafe mempekerjakan sekitar 50 orang, dan pihaknya berharap ada solusi konkret dari pemerintah.
“Untuk tenaga kerja di sini (Zona Cafe) sekitar ada 50-an orang. Makanya kita berharap ada solusi dari pemerintah provinsi untuk memberikan kita langkah apa yang mesti kami ambil untuk bisa melengkapi atau segala macam ini izin ya," tandasnya. (*)