DISWAY, SULSEL -- Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ).
Satgas Saber Pungli tersebut dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025. "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.Presiden Prabowo Bubarkan Tim Satgas Saber Pungli
Kamis 19-06-2025,10:10 WIB
Editor : Anto Pattah
Kategori :