DPRD Sulsel Rekomendasikan Penciutan Lokasi Tambang CV Bangsa Damai di Toraja Utara

Selasa 24-06-2025,13:45 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

 Ringkasan Berita

  • Aktivitas tambang tidak boleh dilanjutkan sebelum jalan produksi selesai dibangun.
  •  Luas area tambang direkomendasikan untuk dikurangi menjadi 5–10 hehektare.
  • Penyesuaian lokasi tambang harus memperhatikan dampak terhadap situs budaya dan sosial masyarakat sekitar.
  •  Kejati Sulsel selidiki pemberian izin tambang CV Bangsa Damai 
  •  

    DISWAY,  SULSEL  -  Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penciutan lahan tambang  galian C yang dikelola  CV Bangsa Damai di Kecamatan Tikala,  Kabupaten Toraja Utara. 

    Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas terkait, menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat setempat. Alasannya menimbulkan dampak sosial.

    Rapat kerja tersebut digelar di lantai 6 Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/6/2025), dipimpin Ketua Komisi D Kadir Halid dan dihadiri Wakil Ketua Aan Nugraha, Sekretaris Komisi Abdul Rahman, serta anggota Lukman B. Kady, Yosia Rinto Kadang, dan Muhammad Sadar. 

    Hadir pula perwakilan dari Dinas ESDM Sulsel, Dinas SDA dan Tata Ruang Suleel, Dinas DPM-PTSP, serta Pemkab Toraja Utara.

    Berdasarkan data dari  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, izin CV Bangsa Damai telah sesuai prosedur. 

    Kemudian diperkuat data Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, bahwa  lokasi tambang CV Bangsa Damai  tidak berada di kawasan cagar budaya berdasarkan RTRW 2022. 

    Kemudian tambang ini baru beroperasi di 2024 dengan luas lahan yang dibuka sekitar setengah hektare dari total izin 24,9 hektare.  

    Sementara itu, Dinas DPM-PTSP Sulsel menyebutkan,  CV Bangsa Damai  mengantongi tiga izin. Rinciannya,  izin dari  Kementerian ESDM, Kementerian Investasi serta izin yang terbitkan DPM-PTSP Sulsel.

    Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan,  meski izinnya lengkap, aktivitas tambang tetap harus mempertimbangkan dampak sosial dan budaya di masyarakat.

    Pasalnya, kata dia, berdasarkan tinjauan lapangan Komisi D, lokasi tambang dekat dengan situs Budaya masyarakat setempat. Maka dari itu, ia meminta luas izin lokasi tambang CV Bangsa Damai diciutkan atau dikurangi.

    " Makanya kami minta lahannya dikurangi, cukup 5 sampai 10 hektare. Itu sudah besar sekali,” tegas Kadir.

    Tak hanya itu, Kadir menekankan perusahan penting melakukan penyelesaian jalan produksi sebelum aktivitas tambang dilanjutkan.  Itu  hasil rekomendasi komisi D setelah rapat kerja dengan dinas terkait. 

    “Jangan pakai jalan masyarakat. Itu sempit. Harus buat jalan sendiri. Itu jadi salah satu rekomendasi," tegasnya.

    Kategori :