DISWAY, SULSEL – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Agus Salim dalam perkara peredaran obat herbal ilegal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said pada Senin, 7 Juli 2025. Perkara itu disidangkan Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono, didampingi hakim anggota Bintang AL dan Thimotius Djeny.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Bos Produk RG Raja Glow My Body Slim itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain pidana 10 bulan penjara, Agus Salim juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair dua bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Agus Salim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan tiga hal yang memberatkan. Pertama perbuatan Agus Salim dinilai membahayakan masyarakat karena mengedarkan obat herbal ilegal tanpa izin resmi, ia dinilai kurang hati-hati dalam proses distribusi produk RG Raja Glow My Body Slim, dan ia tidak memastikan keamanan serta penandaan dari BPOM sebelum peredaran.
Selain itu, hakim menyebut Agus Salim juga pernah dihukum dalam kasus lain.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung,” ujar Hakim Ketua.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menyatakan pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim meski menganggap kliennya seharusnya dibebaskan.
"Kami tetap mengapresiasi vonis ini. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pembelaan kami, klien kami seharusnya dinyatakan bebas demi hukum," ujar Yunus.
Ia menambahkan, tim penasihat hukum bersama Agus Salim masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan ini, sambil mempertimbangkan upaya hukum banding.
Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), apt. Noffendri Roestam, S.Si, juga memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan hakim. Sebagai organisasi profesi, kami akan tetap mendampingi anggota kami selama menjalani proses hukum,” tegas Noffendri. (*)