5. Menuntut diakhirinya segala bentuk komersialsasi dalamn dunia pendidikan, terutama dalam kegiatan akademik formal seperti yudisium dan wisuda, yang semestinya menjadi hak mahasiswa, bukan ajang bisnis kampus.
6. Meminta Kejati Sulsel menjamin independensI dan transparansi penanganan perkara, serta tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.