DISWAY, SULSEL — Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan ramah tamah, yudisium, dan wisuda Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Koordinator Aliansi Pemerhati Pendidikan, Erwin Mansyur menilai, program PPG yang diterapkan pemerintah pusat diduga dimanfaatkan oleh oknum.
"Ini mencoreng nama baik UNM. Kedatangan teman-teman sebagai bentuk pengaduan hingga mendesak Kejati Sulsel melakukan audit investigasi mendalam pembayaran PPG,” tegas Erwin dalam orasinya.
Pasalnya, kata dia, sangat memprihatikan dugaan pungli tersebut lantaran rerata peserta PPG berlatar belakang guru honorer yang ekonominya tidak selalu mapan.
" Kami menilai, praktik semacam ini telah mencederai nilai-nilai keadilan sosial dalam pendidikan dan menunjukkan lemahnya pengawasan intermal di UNM," ucapnya.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga mendesak Kejati Sulsel menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp87 miliar.
" Indikasi penyimpangan dana, mulai dari mark-up anggaran, proses tender yang tidak transparan, hingga pelaksanaan proyek yang jauh dari standar, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dana sebesar itu semestinya digunakan untuk membenahi infrastruktur pendidikan, meningkatkan fasilitas pembelajaran, dan mendukung kegiatan akademik. Namun, jika benar terjadi korupsi, maka ini adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat dan masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Berikut 6 Poin Tuntutan Pengunjuk Rasa
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar dalam kegiatan Yudisium, Ramah Tamah, dan Wisuda PPG UNM, serta menyeret pihak- pihak yang terlibat ke jalur hukum.
2. Mendesak Kejati Sulsel untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek revitalisası UNM Senilai Rp87 miliar, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik.
3. Menuntut Kemendikbudristek RI untuk segera turun tangan mnelakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana PPG maupun proyek pembangunan di UNM, serta mengevaluasi total kinerja rektorat.
4. Meminta UNM memberikan transparansi kepada mahasiswa dan publik terkait aliran dana, prosedur pemungutan biaya, serta pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.