Pemkot Makassar

Andi Sudirman Lawan Perintah Pengadilan, Ogah Bayar Ganti Rugi Lahan GOR Sudiang

Andi Sudirman Lawan Perintah Pengadilan, Ogah Bayar Ganti Rugi Lahan GOR Sudiang

Pemilik Lahan di GOR Sudiang Agus Bustan bersama kuasa hukumnya saat konfrensi pers di salah satu Caffe di jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa 21 Oktober 2025--

DISWAY, MAKASSAR — Agus Bustan sebagai pemilik lahan di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang mendesak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan miliknya seluas 2 hektare di kawasan tersebut. 

 

Melalui tim kuasa hukumnya, Asher Tumbo SH, MH mengatakan sesuai perintah pengadilan, dirinya mendesak pelunasan sisa pembayaran ganti rugi ke Pemprov Sulsel. Pasalnya sudah ada penetapan eksekusi dengan Nomor 5eks/2023/PN.Mks Jo.133/Pdt.G/2018/PN.Mks. Sehingga tak ada alasan bagi Pemprov menunda pembayaran tersebut.

 

Kata dia, perintah pengadilan pembayaran ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun pembayaran. Namun pada 2024 baru terbayar Rp 10 Miliar dari nilai total Rp 28 Miiar berdasarkan NJOP 2023. 

 

Namun, sisa pembayaran Rp 18 Miliar tak kunjung dibayarkan oleh Pemprov dengan berbagai alasan. Padahal upaya hukum sudah inkrah pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

 

"Pak Gubernur mengatakan ini (pembayaran) tidak urgent. Padahal sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan (untuk membayar). Artinya ada perbuatan melawan putusan hukum sama dengan melawan UU," kata Asher dengan nada tegas, saat ditemui di salah satu caffe di jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa 21 Oktober 2025.

 

Di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Febri Yansens Bombing, SH., MH mengatakan hingga saat ini belum ada niat Pemprov untuk melunasi sisa pembayaran tersebut. Terlihat pada Pagu di anggaran 2025 sampai dengan 2026. Ini menandakan bahwa Pemprov, dalam hal ini Gubernur dan Sekda tidak taat hukum. 

 

"Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, justru mereka yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan kan setara undang-undang. Dan bagaimanapun kita dalam konteks negara hukum, ya mau tidak mau hukum di atas segala-galanya. Tapi dengan sifat Pemprov seperti ini, ya kami menyatakan bahwa Pemprov adalah pemerintah yang tidak taat hukum," tegas Febri.

 

Sumber: