Hingga kini, proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara Darmawangsyah Muin disebut masih berstatus sebagai saksi meskipun telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah membuka opsi melakukan pemanggilan paksa untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Kita sudah mohonkan ke majelis hakim agar dibuatkan penetapan bawa paksa karena yang bersangkutan (Darmawangsyah Muin) sudah 3 kali mangkir dari undangan persidangan. Sekarang kami tunggu penetapan itu dari majelis," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Muh. Yusuf. (*)