DISWAY,GOWA---Jabatan suami Bupati Gowa H. Muh. Khaerul Aco sebagai Dirum Perumda Air Tirta Jeneberang menjadi sorotan sejumlah pihak. Situasi ini pun ditanggapi kalangan akademisi.
Salah satunya Dr Hasrullah. Pakar Komunikasi Universitas Hasanuddin atau Unhas itu menyatakan, tidak ada yang salah dengan jabatan suami Bupati Gowa yang diemban sekarang. Sebaliknya, ia menyebut ada pihak salah tafsir.
"Apanya yang salah dengan jabatan tersebut. Mereka salah paham dan tafsir terkait jabatan itu (Suami Bupati Gowa,red)," tegas Hasrullah, Jumat (26/9/2025).
Kata Hasrullah, Khaerul Aco meniti karier di Perumda Air Tirta Jeneberang sudah lama. Jauh sebelum Hj Sitti Husniah Talenrang jadi Bupati Kabupaten Gowa. Khaerul Aco bahkan sudah menjabat Dirum Perumda Air Tirta Jeneberang, sebelum isterinya terpilih jadi Bupati.
Makanya itu, Hasrullah berpandangan mereka yang mendengung-dengungkan agar Khaerul Aco mundur dari jabatannya merupakan sebuah kekeliruan.
"Ini sangat tidak fair, ketika seseorang sudah puluhan tahun meniti karier kemudian harus mundur, hanya karena istrinya jadi Bupati," ketusnya.
Karena itu, lanjut Hasrullah perlu membedakan mana jabatan politik dan jabatan karier. "Ini yang harus dipahami supaya tidak salah paham dan salah tafsir," ulangnya.
Senada dengan Hasrullah. Praktisi hukum Khairil Jalil mengungkapkan, desakan agar Khaerul Aco mundur dari jabatannya itu salah besar dan tidak berdasar.
Justru, pengacara muda ini menilai ada benturan kepentingan politik dibalik desakan itu.
Khairil kemudian menerangkan, Aco menduduki jabatan Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tak ditunjuk begitu saja. Melainkan berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada tahun 2023 yang lalu. Sementara Sitti Husniah Talenrang, menjabat sebagai Bupati Gowa pada tahun 2025. Sehingga sangat jelas ada perbedaan waktu.
"Apalagi Khaerul Aco itu meniti karir di PDAM (nama lama) dari bawah. Mulai dari staf, Kabag hingga menduduki posisi Direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rujukan aturan hukumnya jelas, lanjut Khairil, jika melihat Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dijelaskan mengenai Persyaratan dan Pengangkatan maupun proses seleksi Direksi.
Dengan demikian, kedudukan yang bersangkutan menjadi Direksi dengan masa periode 5 tahun, itu sudah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, tranparansi dan akuntabel.
Dijelaskan lebih jauh, dalam asas legalitas hukum administrasi negara, baik ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan kewenangan, juga sudah sangat jelas bahwa dia menduduki jabatan sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sementara pasal Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.