Balai Pompengan Dinilai Punya Andil Suburkan Tambang Ilegal di Takalar

--
DISWAY, SULSEL – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 4 kilometer di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, mendapat kecaman.
Pekerjaan merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Pammukulu dengan nilai kontrak Rp29,8 miliar, dikerjakan PT Jaya Etika Beton.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang – SNVT PJPA Pompengan Jeneberang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pekerjaan dimulai pada 23 Mei 2025 dan ditargetkan rampung pada 18 Desember 2025, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender.
Namun, proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 itu dituding material yang digunakan diduga berasal dari tambang galian C ilegal.
Aktivis Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (Samata) menyebut, hasil konfirmasi mereka ke Dinas Pertambangan Provinsi menunjukkan izin pertambangan terakhir tercatat pada 2022 di wilayah Polut.
Hingga kini, perusahaan terkait tidak memperbarui izinnya, padahal itu merupakan kewajiban.
“Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tapi juga dugaan pelanggaran hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil KPA, PPK, rekanan, pengelola tambang, hingga calo pemasok material yang ditenggarai kerjasama berinisial S yang merupakan pengawas internal balai,” tegas Asman.
Inisial S ini disinyalir Samata memberikan garansi keamanan kepada pelaksana proyek untuk menerima pasokan material dari tambang yang diduga ilegal.
"Oknum S yang merupakan pengawas internal dari Balai menggaransi pelaksana proyek untuk menerima pasokan material dari tambang yang terindikasi ilegal. S juga diduga mengklaim bisa beekomunikasi dengan APH."tambahnya.
Samata juga meminta Tim Terpadu segera menertibkan tambang ilegal di Kecamatan Polongbangkeng Selatan guna mencegah kerugian negara lebih besar.
Mereka mendesak Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel menindak tegas seluruh tambang galian C yang beroperasi tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut. (ZQ)
Sumber: