MA Kabulkan PK II YPTKD, Sengketa Dualisme Yayasan UPRI Berakhir
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar, Halijah Nur (ketiga dari kiri) bersama Rektor Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), M Darwis Nur Tinri (ketiga dari kanan). --
DISWAY SULSEL - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar dalam sengketa dualisme yayasan yang menaungi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).
Putusan tersebut tertuang dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI bernomor 65/Pdt.G/2017/PN Mks Jo Nomor 884 PK/Pdt/2025. Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar, A. Faizal Azis, pada Kamis, 5 Februari 2026, MA melalui putusan tertanggal 23 Oktober 2025 Nomor 884 PK/Pdt/2025 mengabulkan permohonan PK kedua dari YPTKD Makassar.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon PK II Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar versi Halijah Nur Tinri.
Kemudian membatalkan Putusan PK Nomor 563 PK/Pdt/2020 tanggal 17 November 2020 yang sebelumnya menolak permohonan PK atas Putusan Kasasi Nomor 1324 K/Pdt/2019 tanggal 17 Juni 2019.
Ketua YPTKD UPRI Makassar, Halijah Nur Tinri, menjelaskan sengketa ini berawal dari adanya dua pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar.
Versi pertama adalah YPTKD di bawah kepemimpinannya yang merupakan penyelenggara sah Universitas Pejuang Republik Indonesia.
Sementara versi kedua adalah yayasan dengan nama serupa yang dikaitkan dengan Andi Rahman, yang juga mengklaim sebagai penyelenggara UPRI.
Sengketa ini telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari putusan tingkat pertama Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Makassar, putusan banding Nomor 82/PDT/2018/PT Makassar, putusan kasasi Nomor 1324 K/Pdt/2019, hingga PK pertama Nomor 563 PK/Pdt/2020.
Dalam perjalanan perkara, muncul perkara pidana terkait dugaan penggunaan surat palsu.
" Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma mengajukan gugatan pidana terhadap adanya surat palsu yang dilakukan oleh beberapa oknum. Sehingga akhirnya terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, yang memberikan keterangan palsu sehingga terbitlah akta yang isinya seolah-olah benar, Tapi ternyata dibuat berdasarkan surat palsu," kata Halijah kepada wartawan di Makassar, Kamis, (12/2/2026).
Kemudian setelah proses perkara pidana inkrah, kata Halijah, didapatkanlah barang bukti akta yang dibuat berdasarkan surat palsu. Antaranya, salinan minuta akta nomor 32 Tanggal 23 Januari 2015. Lalu salinan minuta akta nomor 27 Tanggal 19 Maret 2015. Selanjutnya salinan minuta akta nomor 11 Tanggal 9 Juli 2015. Ketiga akte ini telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah.
"Jadi dasar putusan pidana yang sudah inkrah, digunakan sebagai barang bukti untuk melakukan PK Perdata kedua. PK Perdata yang kedua yang akhirnya membatalkan putusan kasasi bahwa penggugat yang menggugat perdata terkait izin penyelenggaran itu tidak dapat diterima karena dia tidak ada legal standingnya. Legal standing yang digunakan adalah berdasarkan Keterangan palsu sehingga terbit akta palsu," ungkapnya.
Pasca putusan Mahkamah Agung, Universitas Pejuang Republik Indonesia akan terus berbenah. Dengan selesainya berbagai tahapan hukum, pihak yayasan juga siap menindaklanjuti secara hukum apabila masih ada pihak yang mengklaim kepemilikan atau legalitas yayasan.
“Kami sudah memenangkan seluruh proses hukum. Sekarang fokus kami membangun dan mengembangkan kampus agar semakin maju dan dipercaya masyarakat,” kata Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri.
Sumber:

