"Nilai Jual Objek Pajak pada saat itu kita konsultasi, kami punya surat, Gubernur pun bersurat ke Bapenda, dan keluar anggaran bahwa untuk total pajak per meternya terhadap objek sengketa itu Rp1.416.000 per meter. Jadi total Rp 28 Miliar," ucapnya.
Jika Pemprov terus menunda pembayaran, Tim hukum berencana menyurat ke Presiden, Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemendagri dan instansi terkait lainnya. Pihaknya juga meminta untuk menunda pembangunan Stadion Sudiang sebelum dilakukan pelunasan ganti rugi lahan dilakukan oleh Pemprov.
" Kami minta bahwa ditunda dulu untuk sementara, sebelum adanya beres ini permasalahan. Jadi total sisa yang belum terbayar, Rp18, 320 miliar. Tidak boleh ada pembangunan sebelum ada status lahan yang jelas," ungkapnya.
Sementara, Pemilik lahan Agus Bustan menilai Pemprov belum berniat untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi. Padahal dia sudah bertemu Gubernur, Sekda dan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), untuk membicarakan sisa pembayaran ganti rugi. Namun setelah dilihat penetapan anggaran tidak ada anggaran yang disiapkan untuk pembayaran penyelesaian lahan GOR Sudiang. "Sudah jelas perintah Pengadilan sehingga harus dibayar tanah kami," tegas Agus.