Penegakan Aturan Alih Fungsi Lahan di Soppeng Terkesan ‘Mandul’

Selasa 02-08-2022,17:27 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Soppeng</strong> - Penegakan Aturan alih fungsi lahan di wilayah pertanian kabupaten Soppeng, saat ini terbentur masalah aturan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya, saat ini diketahui ada sejumlah lahan cetak sawah yang dialih fungsikan, namun tidak mencetak lahan persawahan baru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Padahal terkait alih fungsi lahan telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun pada penerapannya di kabupaten Soppeng, Undang-undang tersebut tidak ditegakkan dikarenakan tidak adanya sanksi tegas, bagi para pelanggarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Hortikultura kabupaten Soppeng, Fajar, bahwa jika sesuai aturan, diwajibkan bagi masyarakat yang mengubah lahan pertaniannya menjadi lahan non pertanian untuk membuat cetak sawah yang baru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mereka harus membuat cetak sawah yang baru, yang ukurannya sesuai dengan lahan pertanian yang dialihkan, " jelas Fajar, Selasa, 2 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Biasanya untuk lahan sawah irigasi, kata dia, mereka yang melakukan alih fungsi lahan semisal 1 hektar harus membuat cetak sawah baru seluas 3 hektar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun untuk menerapkan aturan ini, Pemerintah kabupaten Soppeng belum mampu menegakkannya secara tegas.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami di dinas pertanian hanya memberikan keterangan bagi mereka yang memasukkan permohonan untuk alih fungsi lahan, bukan untuk penindakan, " jelas fajar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia juga menjelaskan, jika saat ini ada sejumlah cetak sawah yang dialih fungsikan namun tidak memasukkan permohonan, untuk alih fungsi lahannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Untuk sanksi nya sekarang ini, hanya IMB nya tidak diterbitkan oleh Dinas PU kalau alih fungsi lahan tidak dipatuhi," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Undang-undang tentang alih fungsi lahan, tidak dibarengi dengan penguatan Peraturan Bupati (Perbup) di kabupaten Soppeng, sehingga aturan ini terkesan 'mandul' dan tidak mampu memberikan sanksi pidana bagi para pelanggarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saat ini kita tidak punya landasan hukum untuk melakukan penindakan, saat ini Soppeng memiliki sekitar 26.000 hektar sawah lindung namun belum memiliki titik kordinat, untuk memetakan yang mana lahan 26.000 hektar itu, 26.000 lahan ini harus dibuatkan Perbup agar jelas sawah mana saja yang dilindungi" tutup Fajar.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Asho M Ikhlas</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->

Tags :
Kategori :

Terkait