Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu 26-10-2025,13:40 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

Terintegrasi dengan fungsi edukasi, sosial, kesehatan, dan penguatan karakter. Melibatkan komunitas dan peningkatan peran masyarakat. 

Program inovatif tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk di tingkat kelurahan dan Kecamatan. 

"Lorong ramah anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, ruang laktasi publik, lorong bebas asap rokok," tutur mantan bos PSM itu. 

Dalam kesempatan ini, Appi menampilkan data UPTD PPA Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perempuan 112 kasus dan laki-laki 22 kasus. 

Seluruh korban telah menerima layanan bantuan berupa asesmen psikologis, pendampingan hukum, perlindungan sementara, hingga pemulihan sosial.

Langkah preventif dan responsif Pemkot Makassar. Edukasi perlindungan anak di 15 kecamatan, sosialisasi RPRA di Kelurahan, Sekolah ramah anak dan parenting. 

Juga pelatihan keamanan bagi pengelola fasilitas publik, kolaborasi dengan akademisi, sekolah, tokoh agama, dan lembaga sosial. 

Sedangkan upaya responsif membuka layanan cepat UPTD PPA 24 jam.  Pelaporan online melalui aplikasi Lontara Plus, Call Center Darurat 112. 

"Pendampingan psikologis dan hukum. Rehabilitasi dan reintegrasi anak korban kekerasan," tenagnya.

Menurutnya, Kota Makassar harus menjadi kota yang tidak hanya maju dalam infrastruktur, tetapi juga maju dalam perlindungan moral dan keselamatan anak-anak.

Ia menambahkan bahwa Muslimat NU bersama jaringan organisasi perempuan dan lembaga pendidikan harus menjadi mitra Pemerintah Kota Makassar, untuk memperkuat edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat kelurahan.

Appi menekankan bahwa penguatan nilai, komunikasi, dan fungsi pendidikan dalam rumah tangga merupakan benteng pertama melindungi anak dari potensi kekerasan fisik maupun psikologis.

Pola penguatan rumah tangga akan menjadi elemen yang sangat kuat dalam proses pencegahan kekerasan seksual pada anak.

Ia mengaskan, perlindungan anak adalah isu kemanusiaan yang tidak bisa didelegasikan kepada satu atau dua lembaga saja. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, di tingkat akar rumput.

"Tentu, tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir membuat kebijakan dan layanan perlindungan, tapi kekuatan utama tetap ada pada keluarga, lingkungan, dan komunitas yang peduli," tegasnya.

Di akhir paparan, Munafri menegaskan bahwa kegiatan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada seremoni atau seremoni wacana belaka.

Kategori :