Tersangka Polisi dan Mantan Suami Anggota DPRD Takalar Hilang dari Radar, Polres Pilih Diam

Rabu 05-11-2025,18:10 WIB
Reporter : Zulqarnain
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL — Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Takalar hingga kini belum ditahan. 

Mereka adalah MT alias Muh. Takbir, seorang anggota Polres Maros, serta Herman Daeng Sitaba, mantan suami dari Sri Reski Ulandari, anggota DPRD Takalar dari Fraksi PKB.

Sementara itu, dua perempuan yang juga terseret dalam perkara yang sama, yakni Israwati (Fraksi Gerindra) dan Sri Reski Ulandari, justru sempat ditahan oleh penyidik Polres Takalar.

Perbedaan perlakuan ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini kedua pria tersebut masih bebas berkeliaran, meski status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi kepada Satreskrim Polres Takalar tidak mendapat tanggapan. Kasat Reskrim AKP Muh. Hatta yang dihubungi melalui pesan singkat tidak memberikan respon terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka lainnya hingga berita terbit, Rabu (05/11/25).

Kuasa hukum Israwati dan Sri Reski, dikutip di beberapa media daring Prawidi Wisanggeni, menilai Polres Takalar seharusnya bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum terhadap para tersangka.

“MT dalam perkara yang sama dengan klien kami, Israwati, sudah diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Padahal klien kami justru sempat ditahan,” ungkap Prawidi kepada Majesty, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menyebut, tersangka lain, Hamka, hingga kini belum diamankan.

“Herman Daeng Sitaba tersangka dalam perkara yang sama dengan Sri Ulandari, keberadaannya belum diketahui oleh penyidik,” ujarnya. (ZQ)

Kategori :