DISWAY,GOWA----Pemkab Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sangat gencar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan.
Di bawah komando Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Andry Mauritz Malaganni, instansi penegak perda ini menyisir pasar tumpah di Poros Gowa-Takalar serta pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di titik fasilitas umum (Fasum) strategis. Seperti depan ruang terbuka hijau atau RTH Syekh Yusuf Jalan Tumanurung, Jalan Agussalim. Pun sepanjang Jalan Tun Abdul Razak.
"Penertiban kita lakukan secara kontinyu atau terus-menerus. Sejak tanggal 11-30 November 2025 mendatang," ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Andry Mauritz Malaganni kepada Disway di ruang kerjanya, Jumat (21/11/2025).
Bekas Kadispora yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gowa itu menerangkan, pedagang di pasar tumpah menjadi atensi utama penertiban.
Bayangkan saja, pihaknya dibantu aparat TNI dari Kodim 1409 Gowa mulai turun melakukan penertiban pada pukul 2 dini hari wita hingga pagi setiap hari. Lokasi penertiban pedagang pasar tumpah itu meliputi tiga titik. Mulai dari Poros Pallangga, Panciro dan Kalukuang.
"Titik ini kan yang selama ini jadi keluhan masyarakat. Selain semrawut, pedagang pasar tumpah ini berjualan di badan jalan atau trotoar sehingga menyebabkan kemacetan lalu-lintas," terangnya.
Andry menyampaikan, langkah penertiban ini sebagai edukasi agar pedagang yang melanggar aturan sadar dan bisa masuk menggunakan lods Pasar Bontorea sebagai tempat berjualan.
"Makanya, penertiban ini kontinyu, sampai betul-betul mereka (pedagang,red) yang berjualan di trotoar jalan itu sadar. Jadi tidak boleh jeda. Kita juga ingin mengembalikan muruah (baca marwah,red) Satpol PP sebagai penegak perda," katanya.
Meski begitu, dalam penertiban tersebut, Satpol PP tetap mengedepankan sikap humanis kepada pedagang. Baik yang di pasar tumpah, maupun PK5 di sekitar RTH Syekh Yusuf yang dinilai melanggar estetika.
"Tetap humanis dan persuasif. Kita kasi teguran dulu. Jika dua sampai tiga kali kita temukan membandel, baru diberikan tindakan dengan mengamankan dagangannya," tegasnya.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Muhammad Faizal menambahkan, penertiban ini berdasarkan aturan dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang penataan PK5 ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2017.
"Mengacu ketentuan perda tersebut, pedagang yang melanggar hanya ditahan dagangannya saja sebagai efek jera," tukasnya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Industri (Dispedastri) Kabupaten Gowa, Ma'ruf yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan apresiasi Satpol PP atas langkah penertiban pedagang pasar tumpah di Poros Gowa-Takalar.
Apalagi, penertiban itu menghasilkan perubahan terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan sepanjang Poros Gowa-Takalar.
"Sudah ada perubahan buah dari penerbitan gencar yang dilakukan Satpol PP. Sebagian pedagang sudah bersedia masuk menempati lapak. Walau masih ada yang main kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP," ungkap Ma'ruf.