Appi Sampaikan Selamat Pengukuhan Amir Ilyas Sebagai Guru Besar Unhas

Selasa 02-12-2025,16:16 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Sidang Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka pengukuhan guru besar Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Selasa (2/12/2025),  

 

Prof Amir dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas, yang pada kesempatan tersebut menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Hukum Pidana Kelalaian Medik dengan pendekatan keadilan restoratif"

 

Dalam kesempatan tersebut, Munafri menyampaikan selamat atas pengukuhan Prof. Amir sebagai anggota Dewan Profesor Unhas dan mengapresiasi kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya gagasan mengenai keadilan restoratif dalam dunia medis.

 

"Selamat atas dikukuhkannya kepada Prof Amir. sebagai anggota Dewan Profesor Unhas di fakultas hukum," jelasnya.

 

Munafri berharap hadirnya guru besar baru, khususnya di bidang hukum publik dan kesehatan, menjadi penopang pembangunan sumber daya pengetahuan dan kebijakan yang lebih inklusif di Kota Makassar mendatang.

 

Adapun, dalam orasi ilmiahnya, Prof Amir menekankan pidatonya soal Hukum Pidana Kelalaian Medik dengan pendekatan keadilan restoratif. 

 

Ia menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) menjadi prospek penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, termasuk dalam penanganan kasus kelalaian medis yang selama ini cenderung bernuansa sanksi pidana murni.

 

Prof Amir mengungkapkan, berdasarkan data kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam rentang lima tahun terakhir (2020–2024), terdapat 6.000–7.000 perkara yang diselesaikan menggunakan mekanisme RJ. Namun, angka tersebut belum menunjukkan data spesifik terkait penyelesaian kasus kelalaian medis.

 

“Penerapan restorative justice pada perkara pidana kelalaian medik masih terbatas dan tersebar. Diperkirakan hanya pada beberapa kasus tunggal sampai puluhan kasus, bukan ratusan,” ujarnya.

 

Ia menekankan perlunya revisi terbatas terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023, agar mekanisme RJ dapat diterapkan lebih luas khususnya pada perkara kelalaian medis, selama ada kesepakatan damai antara tenaga medis dan keluarga korban serta adanya pemenuhan hak korban seperti pemulihan, permintaan maaf, hingga kompensasi yang layak.

 

Prof Amir juga menyinggung pentingnya menjaga keseimbangan keadilan: martabat profesi dokter, kepastian hak pasien, kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan, serta pencegahan trauma berulang.

 

“Keadilan restoratif memang tidak menghapus luka. Tetapi ia memberi ruang agar luka itu menemukan jalan menuju kesembuhan,” tutupnya.(*)

Kategori :